Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pembinaan anak dari sejak lahir hingga usia 6 tahun. Pembinaan ini dilakukan sebagai bantuan perkembangan rohani dan jasmani agar anak siap memasuki pendidikan lebih lanjut. Selain itu Pendidikan di usia dini dapat menstimulus perkembangan emosional anak dan intelektual anak. Karena anak akan belajar bagaimana untuk bersabar, mandiri, serta bergaul dengan orang lain.
Anak usia dini memiliki karakteristik:
1. Anak usia dini bersifat unik;
2. Berada dalam masa potensial;
3. Bersifat relatif spontan;
4. Cenderung ceroboh dan kurang perhitungan;
5. Bersifat aktif dan energik;
6. Egosentris;
7. Memiliki rasa ingin tahu yang kuat;
8. Berjiwa petualang;
9. Anak usia dini memiliki imajinasi dan fantasi yang tinggi.
Pendidikan anak usia dini berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
Kekerasan pada anak usia dini merupakan tindakan yang dapat merusak perkembangan anak, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. yang dapat memperngaruhi perkembangan kehidupan masa depan anak. Pasal 76E UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan.”
Kekerasan Fisik pada Anak Usia Dini, Kenali Jenis dan Dampaknya
Jenis dan Dampaknya: kekerasan secara fisik, Kekerasan secara emosional, Kekerasan secara seksua, dan Kekerasan dengan menelantarkan anak.
Dampak kekerasan pada anak usia dini: Sulit memiliki kepercayaan, Selalu merasa tidak berharga, Kesulitan mengatur emosi, Mengalami luka atau cedera, dan Kematian Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak ada 5 bentuk kekerasan. Pertama adalah kekerasan fisik, kemudian kekerasan psikis (emosional), ketiga ada kekerasan seksual, keempat kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan yang terakhir adalah eksploitasi.
Pasal penganiayaan anak diatur khusus pada Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Kekerasan pada anak usia dini merupakan tindakan yang dapat merusak perkembangan anak, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. yang dapat memperngaruhi perkembangan kehidupan masa depan anak.
“Setiap anak Indonesia memiliki hak untuk dilindungi dari bahaya pelecehan, dan eksploitasi”
-UNICEF Indonesia-
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
1.Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya;
2. Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya. (1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial, menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya;
3. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga Negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
4. Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
5. Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
6. Mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan.
Waspadalah!
“Kebanyakan pelaku eksploitasi seksual pada anak adalah orang yang mereka kenal dan percaya”
“Ayo Kenali Eksploitasi Seksual Komersial, 2018, hlm 15.
VB-Putra Trisna.