Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Salah satu kasus yang menyita perhatian kelompok pro demokrasi saat ini terkait HAM yang cukup kritis terhadap beberapa kasus struktural yang terjadi di Indonesia. Beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap pembela HAM setiap tahunnya selalu tinggi. Terkait kasus Pembela HAM, sepanjang 2021, Komnas HAM menerima pengaduan sebanyak 17 kasus. Terdiri dari 6 kasus kriminalisasi, permohonan pengusutan kasus munir, serta 10 kasus terkait ancaman dan intimidasi. Kasus-kasus yang menimpa para pembela HAM ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu kewajiban konstitusional negara belum dilaksanakan secara maksimal, belum adanya pengakuan pembela hak asasi manusia dan jaminan perlindungan bagi pembela HAM. Lalu, tidak terpenuhi atau belum maksimalnya pemahaman pemerintah dan publik akan kehadiran pembela HAM, serta tidak ada pemahaman dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, hakim) tentang perlindungan pembela HAM. Sepanjang tahun 2021 kasus pembela HAM menempati peringkat pertama dari jumlah korban UU ITE. Umumnya, para pembela HAM dilaporkan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Pembela HAM memiliki kontribusi yang sangat penting dalam pembelaan hak-hak masyarakat. Tetapi, mereka mendapatkan ancaman dari berbagai pihak seperti kekerasan fisik, perusakan properti dan serangan yang membahayakan keselamatan jiwa individu. Ada juga kekerasan non fisik, kriminalisasi, diskriminasi, intimidasi, ancaman pembunuhan, serangan oleh kelompok yang merasa terganggu kepentingannya, sampai kepada tekanan terhadap profesi dan jabatan. Makanya, kami merasa perlu adanya pelindungan untuk itu.

Isu pembela HAM saat ini menjadi concern tersendiri. Nasibnya kerap berujung menyedihkan karena berhadapan dengan aktor kuat dari oligarki kekuasaan. Pembela HAM dikenal sebagai human rights defender. Kelompok pro demokrasi menyebut peristiwa ini dengan kriminalisasi, dimana pembela HAM yang menyuarakan isu publik biasanya dilaporkan dengan pencemaran nama baik. Dengan penggunaan Pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE dan Pasal penghasutan dalam KUHP. Nasib pembela HAM dengan demikian sangat rentan, walaupun posisinya telah dijamin oleh hukum. Pasal 101 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, atau organisasi kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.

Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE dianggap belum memberikan jaminan atas kebebasan berpendapat masyarakat dalam memberikan kritikan kepada pemerintah melalui media sosial. Karena di dalam UU ITE tersebut masih terdapat pasal-pasal karet yang menimbulkan multitafsir berbagai kalangan. Pasal-pasal tersebut dikenal dengan sebutan pasal karet. Pasal karet diartikan sebagai pasal yang tafsirannya sangat subjektif dari penegak hukum ataupun pihak lainnya sehingga bisa menimbulkan tafsiran yang beragam alias multitafsir. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia terancam. Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut. Sampai saat ini, Komnas HAM RI berupaya mendorong perlindungan Pembela HAM dalam pencegahan dilakukan dengan penetapan Standar Nasional Pengaturan Pembela HAM oleh Komnas HAM.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM .Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. FB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.