Tangerang Selatan (variabanten.com)-PERBEDAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA: UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR, SERTA PENGGOLONGANNYA.
Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif atau yang kerap disingkat sebagai Narkoba merupakan zat/bahan yang apabila masuk pada tubuh manusia baik penggunaan melalui oral dengan diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, perasaan, suasana hati, hingga perilaku seseorang. Zat/bahan ini juga menimbulkan adiksi (ketergantungan) baik fisik dan psikologis pada penggunanya. Penyalahgunaan putauw, morfin, ekstasi, LSD, ganja, dan banyak lagi sering kali terdengar dari media, sebagian dikelompokkan sebagai narkotika ataupun psikotropika.
Lalu apakah perbedaan antara narkotika dan psikotropika? Narkotika dan psikotropika meskipun sekilas sama namun hukum yang mengatur keduanya berbeda.
Hukum terkait narkotika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
menurut Undang-undang narkotika dibagi menjadi 3 golongan, diantaranya: Narkotika Golongan I merupakan narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Dilarang untuk diproduksi serta digunakan pada proses produksi kecuali dalam jumlah sangat terbatas demi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, produksi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Yang termasuk Narkotika Golongan I adalah opium mentah, tanaman koka, heroin, amfetamin, dan lain-lain.
Narkotika Golongan II merupakan narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan II yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis yang digunakan sebagai produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Yang termasuk Narkotika Golongan II adalah Alfentanil, metadon, petidin, dan lain-lain.
Narkotika Golongan III merupakan narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Sama seperti Narkotika Golongan II pada Narkotika Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis yang digunakan sebagai produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Yang termasuk Narkotika Golongan III adalah kodein, norkodein, propiram, dan lain-lain.
Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaiamana terlampir dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, istilah untuk narkotika, psikotropika dan berbahaya lainnya.
Istilah yang sering dipakai adalah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya). Disekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pada era modern yang serba canggih, narkoba telah menjadi problem bagi umat manusia diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik nalar yang cerah, merusak jiwa dan raga, tak pelak bisa mengancam hari depan umat manusia.
Penggunaan narkoba bukan hanya terjadi pada orang dewasa akan tetapi juga kaum remaja dan anak2. Mereka awalnya hanya penasaran dengan rasanya, terus ikut-ikutan mencoba dan saat sudah merasakan nikmatnya mengkonsumsi, dan akhirnya jadi ketergantungan menggunakan narkoba.
Banyak pengguna obat-obatan ini yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan.
Masa remaja adalah masa pencarian jati diri seseorang, pada masa ini anak memiliki emosi yang tidak stabil.
Peran kita sebagai orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak kita. Karena di era sekarang yang semakin modern banyak anak-anak yang ingin mencoba sesuatu yang baru. Orang tua mengarahkan dan membimbing anak-anaknya agar terbentuk karakter yang kritis dan cerdas. Pemberian kebebasan yang bertanggungjawab sangat penting khususnya anak yang memasuki masa remaja. Belajar tentang kemandirian dan kejujuran sangat perlu untuk mendasari kehidupan kedepannya.
Dampak langsung penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia antara lain berupa gangguan pada jantung, tulang, pembuluh darah, kulit, paru-paru, dan penyakit menular yang berbahaya seperti AIDS, Herpes, TBC, Hepatitis, dll.
Bahaya narkoba bagi remaja dan pelajar diantaranya perubahan sikap pada diri remaja, perangai dan kepribadian, emosi tidak terkontrol seperti mudah marah dan tersinggung. Adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja.
Dampak narkoba bagi pelajar mengakibatkan Kecanduan.
Selain itu, juga berisiko mengidap penyakit berbahaya dan kematian, Pelajar yang menyalahgunakan narkoba bisa berakibat pada masalah kesehatannya di masa mendatang. Dimana mereka berisiko terserang penyakit kronis, seperti tekanan darah tinggi (hipertensi), penyakit jantung dan gangguan tidur. VB-Putra Trisna.