Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Internet merupakan sebuah teknologi yang saat ini menjadi salah satu hal yang sering digunakan. Para pengguna internet menggunakan internet untuk memudahkan berbagai hal dalam kehidupannya. Teknologi di jaman sekarang ini sangat amat berkembang begitu cepat dan pesat. Teknologi komunikasi atau internet terdapat beberapa macam, salah satunya adalah media sosial yang paling sering digunakan oleh remaja hingga semua kalangan dapat mempunyai media sosial. Berdasarkan hasil riset Wearesosial Hootsuite yang dirilis pada Januari 2019 lalu pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi. Jumlah tersebut naik hingga 20% dari suvei yang sebelumnya di lakukan. Sementara pengguna media sosial mobile (gadget) mencapai 130 juta atau sekitar 48% dari populasi. Salah satu nya ialah instagram, instagram adalah salah satu media sosial yang sangat banyak digunakan oleh remaja pada masa kini, platform ini memfokuskan pada eksistensi pengguna yang memfasilitasi dalam beraktivitas sehari – hari. Dalam menggunakan internet terdapat dua sisi yaitu kebaikan dan keburukan. Pertama, sisi kebaikan media sosial meberikan manfaat – manfaat apabila kita sebagai pengguna menggunakan media sosial secara bijak. Dijaman sekarang dunia pendidikan banyak membagikan postingan yang bermanfaat seperti berbagi nya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh seorang pengajar entah itu melalui youtube, instagram, atau media lainnya. Sehingga, memudahkan kalangan para pelajar yang tertarik menimba ilmu secara online untuk menambah wawasan nya yang selama di sekolah belum di sampaikan. Tetapi yang kedua, sisi keburukan pengaruh media sosial yang apabila digunakan untuk hal – hal negatif berdampak merugikan orang lain, seperti tindak kejahatan atau tindak pidana yang bisa dilakukan siapa saja tanpa mengenal usia, mulai dari anak–anak hingga orang dewasa. Seperti kasus pembacokan yang menimpa seorang remaja di Bogor.
Pada hari Jumat, 3 Maret 2023 digegerkan oleh berita pembacokan yang terjadi di daerah Bogor. Seorang pelajar tewas bersimbah darah di pinggir Jalan yakni di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta–Bogor, Bogor Utara, Kota Bogor. Pelajar (korban) tersebut ialah siswa berusia 16 tahun yang bersekolah di SMK Bina Warga yang tengah pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, ia menyebrang jalan bersama teman nya seusai mengikuti ujian susulan di sekolah. Korban tersebut tewas dengan luka bacokan dari bawah telinga hingga leher yang dibacok oleh orang tidak dikenal. Remaja atau pelajar yang menjadi korban tersebut bernama Arya Saputra. Berdasarkan kronologi yang telah di selidiki bermula pada Arya yang hendak menyebrang bersama ketiga temannya lalu dari arah Cibinong menuju Kedunghalang, Kota Bogor datang pemotor yang berpenumpang tiga orang sambil menenteng senjata jenis pedang dan langsung mensabetkan pedang tersebut ke arah leher Arya yang menjadi korban pembacokan tersebut. Akibat adanya kejadian tersebut, Arya mengalami luka yang terbuka cukup serius di bagian pipi hingga leher kirinya hingga merenggut nyawa. Diketahui berdasarkan informasi yang di ambil Arya belum sempat mendapat pertolongan, Arya disebut masih bisa menyebrang jalan seusai di bacok oleh senjata tajam tetapi kemudian ambruk di depan lampu merah Pomad, nyawa Arya Saputra tidak bisa di selamatkan dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara tersebut. Motif pelaku membacok korban (Arya) ialah salah sasaran yang berawal dari emosi yang terpancing dan terprovokasi karena sebuah unggahan yang di upload oleh seseorang berinisial (A) di media sosial yakni instagram, yang pada pokoknya para pelaku mendapat tantangan dari seseorang tersebut (A) namun pelaku mencari pengunggah tantangan tersebut yang disebut (A) tetapi tidak ketemu, kemudian untuk membalasnya dengan melakukan ke sasaran acak, para pelaku melihat Arya yang saat itu berada di pinggir jalan seusai pulang sekolah yang hendak menyebrang menuju rumahnya. Diketahui pelaku pembacokan tersebut ialah MA (17) yang merupakan pemilik motor dan pedang serta ia yang mengendarai di depan dan membonceng dua temannya, SA (18) yang membuang barang bukti pedang seusai menyerang korban (Arya), dan ASR (17) yang menyerang korban. Pasca aksi pembacokan tersebut ketiga pelaku kembali ke sekolahnya. Bahkan, sang guru sempat menanyakan apakah ketiga nya terlibat dalam kasus pembacokan tersebut yang telah viral di media sosial. Namun, ketiga para pelaku tersebut tidak mengaku dan melarikan diri. MA dan SA kini telah di amankan oleh pihak kepolisian Polres Kota Bogor, sementara ASR masih menjadi buronan. Berdasarkan informasi yang di dapat ASR adalah warga Cileungsi yang saat ini disembunyikan oleh keluarganya ke daerah lewe arah Banten. Diketahui ASR (17) pernah melakukan aksi kekerasan tindak pidana penjambretan, sangat disayangkan kenapa sudah pernah terlibat kasus tindak pidana dan sekarang melakukan aksi kekerasan terhadap pelajar lain hingga meninggal dunia. Pihak kepolisian pun sudah mengerahkan berbagai upaya, namun masih membutuhkan informasi dan kerjasama kooperatif dari semua pihak untuk melakukan penangkapan pelaku ini. Pihak kepolisian juga mengimbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan pelaku tersebut bisa terkena tindak pidana.
Kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembacokan ini, pihak kepolisian mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan/atau denda sebesar Rp 3.000.000.000. Serta Pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lima belas tahun.
Menurut pendapat saya, dalam menggunakan sebuah media sosial harus lah bijak. Seseorang dapat melakukan tindak pidana hanya karena terprovokasi oleh sebuah unggahan yang di bagikan, padahal itu akan merugikan diri nya sendiri apalagi para pelaku masi remaja yang masa depan nya masih panjang. Walau bagaimana pun itu adalah tindak kejahatan mau itu salah sasaran atau bukan sebaiknya di hindari, karena tindak pidana pembacokan adalah perbuatan yang melukai seseorang bahkan bisa merenggut nyawa seseorang. Pada pokoknya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur sanksi atau ancaman hukuman pada orang yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman tersebut, diatur dalam Pasal 338 – 348 Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Dalam Pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa;
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sedangkan dalam Pasal 339 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, menjelaskan bahwa;
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dapat disimpulkan menurut saya, pengaruh penggunaan media sosial yang buruk dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Akibat kurangnya pendampingan dan pengawasan oleh orang tua sehingga menjadi lengah dalam menjaga pergaulan anaknya dalam bermedia sosial. Salah satu faktor nya bisa disebabkan dari faktor internal yang berasal dari dalam diri anak itu sendiri, sedangkan faktor eksternal nya ialah muncul dari luar seperti ketidakharmonisan keluarga. Sehingga, sangat diperlukan untuk menjaga pola asuh terhadap remaja dengan menempatkan dirinya di tempat yang layak atau lingkungan yang baik di masyarakat. VB-Putra Trisna.
Bagus penataan kata2nya mudah dipahami 👍🏻