Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Pada 23 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo melalui pidato kenegaraan, menyampaikan bahwa Ibu Kota Republik Indonesia akan dipindah menuju Pulau Kalimantan, lebih tepatnya provinsi Kalimantan Timur. Kota baru ini nantinya akan diberi nama Nusantara. Menurut keterangan presiden, nama Nusantara dipilih karena 2 alasan, nama Nusantara telah terkenal oleh dunia Internasional, serta nama Nusantara membantu mewujudkan wawasan Nusantara yang merupakan cerminan Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan.

Presiden juga menambahkan alasan pemindahan ibukota Republik Indonesia menuju Kalimantan Timur. Pertama, gagasan pemindahan ibukota negara merupakan gagasan lama yang telah ada sejak era presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. Kedua, beban Kota Jakarta sudah terlalu berat sebagai pusat bisnis serta pusat pemerintahan. Maka diharapkan, pemindahan ibukota negara ke Kalimantan mampu mengurangi beban Jakarta sebagai metropolitan terbesar di Indonesia. Alasan ketiga, pemerintah ingin menciptakan pembangunan yang bersifat Indonesia sentris, bukan Jawa sentris, mengingat selama ini pembangunan infrastruktur masih berpusat di Pulau Jawa.

Di dalam perjalanan gagasan dan realisasi Ibu kota Nusantara di Kalimantan Timur, terdapat Pro dan Kontra, atau pihak yang setuju dan tidak setuju. Gagasan pemindahan Ibu Kota sudah disahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022). Di dalam penjelasan UU tersebut dijelaskan bahwa visi atau tujuan utama dari IKN Nusantara adalah sebagai kota dunia yang dapat menjadi gambaran/role model bagi negara lain dengan prinsip pembangunan berkelanjutan beserta dengan instrument kebijakan yang akan dibentuk oleh Pemerintah.

Dalam Penjelasan UU 3/2022, juga dijabarkan 3 tujuan Ibu Kota Nusantara yang menjadi bagian positif atau Pro karena adanya manfaat, antara lain:
1. Sebagai kota berkelanjutan di dunia yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon;
2. Penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang ekonomi untuk semua melalui pengembangan potensi, inovasi dan teknologi, serta
3. Simbol identitas nasional, mempresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.
Namun dibalik beberapa pandangan pro yang dikemukakan oleh pemerintah maupun pakar, pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur masih menuai kontra.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (12/4/2022). Permohonan Nomor 39/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Sugeng, pensiunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sugeng (Pemohon) mengatakan pembentukan UU IKN melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perumusan dan penetapan UU IKN dibuat secara tergesa-gesa dan sebatas formalitas. Dan berdasarkan beberapa pendapat juga yang dihimpun dari beberapa penulis disebutkan bahwa di dalam pengamatan awal, terdapat isu yang muncul, yaitu bahwa Kalimantan Timur dan penduduknya belum siap untuk mengatasi masalah keberlanjutan yang akan terjadi dikemudian hari. Memang betul bahwa Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki statistik bagus di dalam pencapaian mengenai pembangunan berkelanjutan.

Dari tujuan – tujuan pembangunan berkelanjutan yang diukur oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan 11 capaian, yaitu di atas rata-rata nasional dan antar provinsi. Satu-satunya skor yang lebih rendah dari pencapaian SDG adalah kesiapannya untuk menanggapi perubahan iklim. Pengetahuan masyarakat lokal dalam bentuk pembangunan berkelanjutan dan urbanisasi sangat terbatas dan diragukan dapat mengatasi masalah yang akan terjadi di kemudian hari. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sikap mereka terhadap dan praktik pembangunan berkelanjutan telah sejalan dengan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya dan perlindungan lingkungan.

Pengaturan tentang Perlindungan Lingkungan dan Pembangunan Kota
1. Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang ini disebutkan bahwa ruang lingkup perlindungan lingkungan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan juga penegakan hukum. Terkait dengan pembangunan IKN, maka perlindungan lingkungan harus dilakukan melalui tahapan tersebut. Pasal 15 menjelaskan tentang perlunya melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, hal ini untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dalam hal pembangunan IKN telah dilakukan kajian atau KLHS yang dibuat oleh Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan pada tahun 2019. Hal lain yang perlu dilakukan dalam suatu pembangunan adalah pembuatan Analasisa dampak lingkungan atau AMDAL. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa “ Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Amdal adalah Analisa terhadap suatu kegiatan termasuk pembangunan IKN untuk melihat dampak apa yang akan timbul dari kegiatan tersebut, dan upaya upaya apa yang dapat dilakukan untuk pengelolaan dan pengendalian dampaknya.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan PP ini mengatur secara spesifik mengenai pedoman pengelolaan Kawasan perkotaan. Di dalam PP ini, diatur secara jelas dalam hal perencanaan, pengembangan hingga perubahan fungsi lahan di dalam hal pengelolaa Kawasan perkotaan. Salah satu pengelolaan Kawasan perkotaan yang baik adalah adanya kawasan hijau atau area hijau sebagai penyeimbang bangunan dan penduduk. Ciri-ciri kota yang baik adalah kota yang memiliki ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan masyarakat.10 Ibukota Negara Nusantara direncanakan sebagai forest city atau kota dengan sebagai lahannya merupakan area hijau. Tanaman atau pepohonan berguna selain untuk penghijauan juga untuk menyerap karbon, Trees become carbon sinks, low-lying vegetation acts as flood defenses, shrubs and vines take up air pollution, and mass planting mitigates urban heat island effects. Dengan adanya perencanaan kota di IKN meliputi area hutan kota dengan pohon tinggi dan tanaman hijau lainya, dapat mengurangi emisi karbon dan juga menyerap air untuk mengurangi bahaya banjir. Perencanaan kota juga dimaksudkan untuk pengelolaan secara administatifnya tidak hanya terkait dengan perlindungan lingkungan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) Peraturan ini merupakan aturan gabungan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan seperti pengelolaan masalah limbah berbahaya beracun, pengaturan tentang kualitas air dan kualitas udara, termasuk juga pengelolaan terkait perusakan laut. Dalam aturan ini dijelaskan tentang perlunya dilakukan AMDAL atau Analisa dampak lingkungan untuk memulai suatu kegiatan, termasuk penjelasan tentang proses pembuatan AMDAL. Pembentukan Lembaga uji Kelayakan Lingkungan dan Tim uji kelayakan lingkungan hidup juga diatur dalam Bagian keenam PP ini dimulai pada Pasal 76. Lembaga uji kelayakan ini akan membentuk Tim Uji kelayakan dengan tugas menguji kelayakan AMDAL. Kedudukan AMDAL dalam pengelolaan Lingkungan hidup sangat penting dan strategis karena merupakan instrumen pencegahan pencemaran lingkungan yang menentukan mutu lingkungan melalui mekanisme pengujian dokumen seperti AMDAL dan UKL-UPL. Setelah berjalannya kegiatan, maka perlu diuji lagi apakah Upaya Pengelolaan dan Pengendaliannya sudah layak dan sesuai.

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota NegaraMengacu ke dalam Undang Undang ini, prinsip pembangunan IKN akan 100% menggunakan konstruksi ramah lingkungan untuk setiap bangunan baik perumahan maupun bangunan komersial dan juga akan menerapkan praktek efisiensi sumberdaya dan rendah karbon. Dalam mendukung argumentasi tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) telah mengembangkan dan menerapkan beberapa perangkat dan standar yang siap digunakan untuk mendukung pencapaian prinsip pembangunan IKN.Dalam sub-bab 2, terdapat beberapa instrument hukum dalam mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berbagai instrument yang dijelaskan dalam sub-bab 2 harus dipakai untuk menjadi dasar pedoman dalam membuat atau membangun IKN. Salah satu contoh penting adalah mengenai tata letak kota atau tata ruang nasional. Tata ruang nasional sangat penting di dalam pembangunan IKN. Tidak hanya itu, pengaturan mengenai kehutanan juga perlu diperhatikan. Jangan sampai, dalam prosesnya terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah atau oknum lainnya sehingga mencemari lingkungan hidup. Hal tersebut dikarenakan posisi dari IKN yang berada di Kawasan hutan dan keanekaragaman hayati sehingga akan memunculkan potensi pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU 3/2022) memberikan penjabaran bahwa:
Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
b. penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
c. pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
d. penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.

Pasal tersebut memberikan penjelasan detail bahwa akan ditetapkan kawasan hijau yang akan mendukung kelangsungan serta keseimbangan lingkungan hidup maupun
keanekaragaman hayati. Selain itu, tenaga yang akan dipergunakan juga menggunakan energi terbarukan yang akan mengurangi efek yang akan menyebabkan global warming. Dalam Lampiran UU Ibukota Negara dijelaskan bahwa rencana pembangunan IKN dilakukan dengan penerapan prinsip pengelolaan lingkungan yang akan secara otomatis terintegrasi dengan ekosistem di dalam skala regional untuk menjamin terjaganya keanekaragaman hayati yang ada di wilayah IKN. Hal ini seakan-akan menjawab permasalahan yang ada di dalam KLHS maupun yang di khawatirkan oleh Walhi. Di dalam mengatasi masalah mengenai sampah, IKN memiliki target bahwa 100 persen sampah akan diolah agar dapat beralih menjadi sampah tradisional. Pembangunan fasilitas untuk sampah ini akan dibangun dan berlokasi di Kawasan khusus demi menghindari dampak pada flora dan fauna. Dalam hal pengolahan limbah, air limbah akan diolah secara terpusat di instalasi pengolahan air limbah. Desain instalasi ini akan memiliki sistem ganda yang diperuntukkan bagi kepentingan IKN di bidang industri maupun pemukiman yang berada di luar wilayah IKN. Nantinya desain ini akan bergantung pada pemilihan teknologi pengelolaan air limbah. Teknologi terbaik merupakan teknologi yang tingkat layanannya paling diterima secara sosial dan lingkungan dengan biaya se-efisien mungkin. Strategi utama pengolahan air limbah mengacu pada komponen dari Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. FB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *