Tangerang Selatan, (variabanten.com)- Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat sintetis, semi sintetis, atau alamiah yang dapat memberikan pengaruh penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang.

Sedangkan, menurut Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat memberikan efek kecanduan bagi orang yang mengkonsumsi jika pemakaiannya berlebihan. Obat-obatan tersebut bermanfaat untuk penghilang nyeri dan dapat memberikan ketenangan. Dampak dari penggunaannya bisa mendapatkan sanksi hukum.

Selain itu, dampak negatif dari penggunaan narkoba ini berdampak terhadap individu itu sendiri, seperti masalah psikis, mental, kesehatan, penyakit HIV/AIDS, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Sedangkan, dampak negatif terhadap publik adalah dapat memicu timbulnya kejahatan sosial pada masyarakat.

Saat ini penggunaan narkoba semakin merajalela. Banyak kasus narkoba yang terjadi di masyarakat. Bahaya dan dampak penggunaan narkoba bagi kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Indonesia telah mengklasifikasikan penyalahgunaan narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Menanggapi fenomena ini, pemerintah menetapkan bahwa Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat narkoba. Narkoba bisa menghancurkan masa depan anak bangsa. Hingga saat ini penyalahgunaan narkoba hampir tidak bisa lagi dicegah.

Belum lama ini, publik di hebohkan dengan penangkapan artis AZ, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena terbukti menggunakan sabu.

Selain AZ, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan dua orang tersangka lain. Keduanya yaitu M selaku supir AZ dan RH yang merupakan rekan dari M.

Kronologi ini bermula dari AZ yang meminta sopir untuk membelikan dirinya narkotika jenis sabu pada hari Rabu (8/3). Kemudian, setelah adanya kesepakatan antara keduanya, AZ mengirimkan uang melalui mobile banking di handphone pribadinya senilai Rp1,5 juta untuk dibelikan sabu.

Kemudian, sang supir mengajak rekannya RH menuju daerah Boncos, Jakarta Barat dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, keduanya bertemu dengan seseorang yang biasa dipanggil bang, mereka membeli 2 klip sabu seharga Rp1 juta.

Setelah mendapatkan sabu, sopir M memberikan upah kepada RH. Pada saat yang bersamaan RH juga membeli satu klip sabu di daerah Boncos. Setelahnya, M dan RH menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos.

Saat perjalanan pulang, hendak mengantarkan sabu, keduanya terlebih dahulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jaksel di depan Pintu Timur Ragunan, sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat penangkapan, penyidik menemukan adanya tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dari tangan M dan RH.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir, petugas langsung mencari keberadaan sang majikan, yaitu AZ. Karena, berdasarkan pengakuan dari M, sabu tersebut merupakan milik AZ yang minta dibelikan oleh sang sopir.

Kemudian, petugas menangkap AZ di rumahnya di daerah Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram.

Selanjutnya, Ardy mengatakan bahwa pembelian sabu tersebut merupakan pembelian yang ketiga kalinya dilakukan oleh para tersangka, sejak Januari hingga Maret 2023.

Dengan begitu, AZ dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AZ yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Dari kasus tersebut, dapat kita ketahui bahwasanya nama besar dan kepopuleran seorang artis tidak dapat membuatnya bebas dari jeratan barang haram itu. Dengan kasus tersebut, sang artis terancam dengan meredupnya karir yang sudah dibangun selama ini, karena harus mendekap di dalam jeruji besi. Selain itu, dengan terjeratnya artis dalam kasus penyalahgunaan narkoba dapat membuat nama baik dan citranya buruk di mata masyarakat. Banyak juga dari mereka yang mulanya mengidolakan artis tersebut menjadi tidak lagi akibat kasus yang dialami oleh sang artis.

Faktor penyebab artis terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dapat disebabkan karena beberapa hal, diantaranya adalah kemudahan akses dan juga uang yang dimiliki sang artis, kemudian karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskan untuk menjaga eksistensi yang mana hal itu dapat meningkatkan risiko stress yang tinggi. Dengan itu, mereka sering melampiaskannya ke barang haram itu. Tingkat stress yang tinggi ditambah dengan jam syuting yang padat membuat mereka harus memiliki stamina yang kuat.

Dan selanjutnya, penyebab artis terjerat dalam kasus penggunaan narkoba disebabkan karena lingkungan pergaulan. Lingkungan pergaulan juga menjadi pengaruh seseorang untuk menggunakan barang haram tersebut.

Apapun alasannya, para artis tidak seharusnya mengkonsumsi barang haram tersebut. Sebagai publik figur yang memiliki banyak penggemar, dan tidak sedikit yang menjadikannya role model tentu dengan keterlibatannya menggunakan narkoba sangat tidak patut untuk menjadi contoh di masyarakat, terutama bagi generasi penerus bangsa.

Sebagai seorang artis, yang dijadikan role model oleh banyak orang harusnya dapat menjaga nama baiknya dan juga dapat menjadi contoh yang baik untuk masyarakat, bukan memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat, yang bisa saja dapat ditiru oleh masyarakat.
FB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.