Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Kontroversi antara hak asasi manusia dan hak privasi menjadi semakin menonjol di era digital. Di satu sisi, hak privasi menjadi semakin penting dalam menghadapi peningkatan pengumpulan data pribadi dan pengawasan oleh pemerintah dan perusahaan. Di sisi lain, hak asasi manusia menjadi semakin penting dalam memastikan hak-hak dasar individu terjaga, seperti hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas perlindungan dari diskriminasi. Kendati demikian, ketika kedua hak ini saling bertentangan, muncul kontroversi tentang bagaimana menyeimbangkan hak-hak ini secara adil dan tepat. Contohnya adalah kontroversi yang muncul seputar akses pemerintah terhadap data pribadi, seperti dalam kasus Apple vs FBI pada tahun 2016, di mana FBI meminta akses ke data pribadi yang disimpan di iPhone pelaku penembakan San Bernardino. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa akses terhadap data pribadi tersebut sangat penting dalam membantu penegakan hukum dan melindungi keamanan nasional. Namun, di sisi lain, Apple dan beberapa pihak lainnya mengkhawatirkan bahwa memberikan akses semacam itu dapat melanggar hak privasi individu dan membuka jalan bagi pengawasan yang tidak terkontrol oleh pemerintah. Kontroversi serupa juga terjadi dalam penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh pemerintah dan perusahaan. Di satu sisi, teknologi ini dapat membantu dalam penegakan hukum dan memfasilitasi keamanan publik. Namun, di sisi lain, penggunaan teknologi ini juga dapat melanggar hak privasi dan hak asasi manusia individu, terutama jika penggunaannya tidak diatur dengan jelas. Dalam menghadapi kontroversi antara hak asasi manusia dan hak privasi, penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara keduanya. Regulasi yang jelas dan efektif harus diterapkan untuk memastikan bahwa penggunaan data pribadi dan teknologi pengawasan tidak melanggar hak privasi dan hak asasi manusia individu. Selain itu, pendekatan yang holistik dan partisipatif harus diambil dalam menyelesaikan kontroversi semacam ini, melibatkan partisipasi dari berbagai pihak yang terkait, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil. Dalam konteks ini, perlindungan data pribadi dan hak privasi dapat meningkatkan hak asasi manusia, sementara pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dan hak privasi dapat mengancam hak asasi manusia individu. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan yang tepat antara hak asasi manusia dan hak privasi menjadi sangat penting dalam memastikan hak-hak dasar individu terjaga dengan baik di era digital. Untuk mencapai keseimbangan antara hak asasi manusia dan hak privasi, regulasi dan standar global harus diterapkan secara konsisten dan transparan. Negara-negara harus berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia terlindungi dan privasi dihormati, sambil mempertimbangkan kebutuhan untuk memperkuat keamanan nasional dan mencegah kejahatan.
Beberapa regulasi global yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak privasi antara lain:
1. Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental (European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms);
2. Konvensi ini menetapkan standar hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi negara-negara anggota Uni Eropa. Konvensi ini memperkuat hak-hak individu, termasuk hak privasi, kebebasan berekspresi, hak atas pengadilan yang adil, dan perlindungan dari diskriminasi;
3. Peraturan Umum Perlindungan Data (General Data Protection Regulation – GDPR);
4. Regulasi Uni Eropa ini menetapkan standar perlindungan data yang baru dan lebih ketat, memperkuat hak privasi dan hak data pribadi individu di Uni Eropa dan negara-negara lain yang mentaatinya. GDPR mewajibkan perusahaan untuk meminta izin sebelum mengumpulkan data pribadi, memberi individu hak untuk mengakses dan menghapus data pribadi mereka, dan mengharuskan perusahaan untuk melaporkan pelanggaran data ke otoritas perlindungan data;
5. Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia);
6. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB menetapkan hak asasi manusia dasar yang harus diakui dan dihormati oleh semua negara dan individu. Deklarasi ini mencakup hak privasi dan kebebasan berekspresi, hak atas perlindungan hukum yang adil, dan hak atas kebebasan dari diskriminasi.
7. The Right to Privacy in the Digital Age (Hak Privasi di Era Digital).
Deklarasi ini dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2013 dan menetapkan hak privasi sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi di era digital. Deklarasi ini menekankan pentingnya privasi dalam mempromosikan hak asasi manusia dan menghimbau kepada negara untuk memastikan bahwa tindakan pengawasan oleh pemerintah dilakukan dengan cara yang transparan dan terbatas. Keseimbangan antara hak asasi manusia dan hak privasi adalah suatu tantangan dalam era digital yang semakin maju dan kompleks. Dalam upaya untuk menyeimbangkan kedua hak tersebut, diperlukan komitmen global untuk melindungi hak asasi manusia dan hak privasi. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk mengembangkan aturan dan regulasi yang sesuai dan memberlakukan praktik terbaik dalam penggunaan teknologi dan pengumpulan data pribadi. VB-Putra Trisna.