Tangerang Selatan, (variabanten.com)
A. Posisi Kasus
Bahwa Bapak Hendro Sucipto adalah seorang Anggota Dewan (DPRD), yang juga merupakan seorang tokoh masyarakat khususnya bagi kalangan muslim; Bahwa Bpk Usman adalah seorang Ustad; Bahwa sdr. Candra Kuswanto, adalah salah satu dari pemuda Masjid; Bahwa Bpk Handoko Hartanto, adalah selaku pihak penyumbang 300 sak semen kepada Masjid.
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2022, Bpk. Usman, memposting pada salah satu media social yang isinya menyatakan bahwa Bapak Hendro Sucipto telah menggelapkan/menjual bantuan untuk Masjid Nurul Iman BENGKULU dari Dinda Ketahanan Pangan Propinsi Bengkulu berupa 300 sak semen; Bahwa pada tanggal 25 agustus 2022, pada pukul 10.00 WIB, Bpk Handoko Hartanto (selaku pihak yang memberikan sumbangan 300 sak semen kepada bpk. Hendro Sucipto, sebagaimana yang telah ditulis dalam media sosial oleh Bpk Usman; Bahwa berdasarkan pernyataan dari Bpk. Handoko Hartanto tersebut, akhirnya menimbulkan reaksi dari Bpk Hendro Sucipto, di mana beliau akhirnya dengan menggunakan pengeras suara (mic) dalam suatu pertemuan dengan jamaah masjid menyatakan bahwa apa yang telah dituduhkan kepada belia adalah tidak benar dan dengan nada emosi Bpk. Hendro Sucipto mengatakan kepada para jamaah bahwa “SAYA KECEWA TERHADAP BAPAK USMAN, DAN AKAN SAYA LAPOR BAPAK. PERSOALAN CANDRA KUSWANTO MENYALAHGUNAKAN DANA PARTISIPASI PEMUDA MASJID, KOK BAPAK DIAM, PERSOALAN YANG SAYA ALAMI (WIRAL MEDSOS), JUGA BAPAK DIAN, RASA KESAL SAYA”; Bahwa akhirnya benar, Bpk. Hendro Sucipto kemudia melaporkan Bpk. Usman terkait dengan apa yang telah dilakukannya, yaitu berupa tuduhannya kepada Bpk. Hendro Sucipto sebelumnya; Bahwa kemudian terjadi percekcokan antara Bpk. Hendro Sucipto dan sdr. Candra Kuswanto, sehubungan dengan permasalahan ini; Bahwa kemudian, sehubungan dengan posisi bpk Hendro Sucipto selaku angota DPRD (dari partai gerindra), beliau diminta langsung oleh ketua DPP Gerindra, tepatnya pada tanggal 20 September 2022 untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya tersebut; Bahwa kemudian secara tiba-tiba, Bpk. Hendro Sucipto, mendapatkan panggilan dari penyidik untuk diperiksa terkait laporan yang dibuat oleh sdr. Candra Kuswanto, dan selang waktu tiga hati kemudian bpk Hendro Sucipto ditetapkan sebagai Tersangka.
B. Isu Hukum
Bagaimana analisis terhadap Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik, terkait tindakan yang telah dilakukan oleh Bpk. Hendro Sucipto.
C. Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (untuk selanjutnya disebut “KUHP”).
D. Analisis Dalam Perspektif Hukum Pidana.
Pencemaran Nama Baik Mengenai pasal yang dikenakan kepada Bpk. Hendro Sucipto dapat dijelaskan bahwa rumusan pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut:
Pasal 310 KUHP (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Apabila diuraikan lebih lanjut, maka pasal di atas, mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1. Dengan sengaja; 2. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain; 3. Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu; dan 4. Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.
Dengan sengaja — “dengan sengaja” adalah unsur kesalahan yang pertama dan unsur kesalahan kedua ada pada kata-kata “dengan maksud”. Sikap batin “sengaja” ditujukan pada perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang (perbuatan dan objek perbuatan) Teori kehandak yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dengan karangannya tentang “Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit” 1903 menerangkan bahwa sengan adalah kehendak untuk membuat suaru perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatn itu, dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu saja melakukannya itu kehendak menimbulkan akibat tertentu pula, karena ia melakukan perbuatan itu justru dapat dikatakan bahwa ia menghendaki akibatnya, ataupun hal ikhwal yang menyertai. Jika dikaitkan dengan posisi kasus di atas, di mana bpk Hendro Sucipto, mengungkapkan bentuk kekecewaannya di depan pada jamaah masjid, jelas bukan merupakan tindaka yang dapat dikategorikan sengaja melakukan sesuatu dengan tujuan atau untuk menimbulkan akibat dari apa yang dilakukan. Apa yang dilakukan oleh bpk Hendro Sucipto hanyalah bentuk luapan emosi beliau.
Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain — Perbuatan menyerang (aanranden), tidaklah bersifat fisik, karena terhadap apa yang diserang (objeknya) memang bukan fisik tapi perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang. Objek yang diserang adalah rasa/ perasaan harga diri mengenai kehormatan (eer), dan rasa/perasaan harga diri mengenai nama baik (goedennaam) orang. Bahwa dalam hal dikaitkan dengan posisi kasus di atas, bpk Hendro Sucipto, sama sekali tidak bermaksud “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain”, yang dilakukan oleh Bpk. Hendro Sucipto menceritakan kepada para jamaah, bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya adalah luapan emosi yang disampaikan menanggapi tuduhak yang ditujuan kepadanya, berdasarkan bukti yang dimilikinya. Dengan demikian, unsur “Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain” ini telah terpenuhi.
Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu — Dengan menggunakan kata/kalimat melalui ucapan dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu. Jadi yang dituduhkan si pembuat haruslah merupakan perbuatan tertentu, dan bukan hal lain misalnya menyebut seorang dengan kata kata yang tidak sopan, seperti bodoh, malas, anjing dan sebagainya. Bahwa dalam hal dikaitkan dengan posisi kasus di atas, Bpk. Hendro Sucipto, sama sekali tidak melontarkan tuduhan kepada pihak manapun, yang dilakukan oleh Bpk. Hendro Sucipto, menceritakan kepada para jamaah, bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya adalah tidak benar, berdasarkan bukti yang dimilikinya. Dengan demikian, unsur “menuduh” ini telah terpenuhi.
Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum — sikap batin “maksud” ditujukan pada unsur “diketahui oleh umum’ mengenai perbuatan apa yang dituduhkan pada orang itu. Bahwa dalam hal dikaitkan dengan posisi kasus di atas, permasalahan tersebut, memang jelas telah diketahui oleh jamaah masjid di mana bpk. Hendro Sucipto, dituduh telah menggelapkan/menjual bantuan untuk masjid, melalui tulisan pada media sosial, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka apa yang dilakukan oleh bpk Hendro Sucipto sama sekali bukan suatu bentuk kesengajaan, agar perbuatan tersebut diketahui umum. Dengan demikian, unsur “Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum tidak terpenuhi. Jika mengacu pada unsur Pasal 310 di atas, maka pencemaran nama baik dapat ditafsirkan sebagai delik materiil.
Delik materiik merupakan delik yang dapat dipidana jika akibat yang dilarang telah muncul. Pencemaran sendiri berasal dari kata “cemar” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai ternoda, kotor atau tercela. Pencemaran diartikan sebagai perbuatan mencemari atau mengotori, Sementara itu kehormatan diartikan sebagai nama baik atau harga diri. Dari pemaknaan yang diberikan oleh KBBI jelas bahwa perbuatan pencemaran nama baik, berarti rangkaian perbuatan yang menimbulkan rusaknya harga diri, kotornya harga diri atau nama baik seseorang, dan perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau bertentangan dengan etika.
E. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan unsur-unsur pembentuk Pasal 310 ayat (1) KUHP dikaitkan dengan posisi kasus di atas, kami berpendapat bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Bpk. Hendro Sucipto tidak memenuhi keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa permasalahan ini tidak mengandung unsur perbuatan pidana. VB-Putra Trisna.