Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan yang memiliki ciri khas sebagai kejahatan ganda, yang ditandai dengan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan, sehingga terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Kejahatan utama atau predicate offense yang menjadi asal muasal TPPU meliputi berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencurian, penipuan, dan narkotika. Sebelumnya, pada tahun 1900-an Alphonso Capone atau yang lebih dikenal dengan Al Capone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya dengan memakai Meyer Lansky, seorang akuntan yang mencuci uang kejahatan Al Capone melalui usaha binatu (Laundry). Dari sinilah istilah money laundering berkembang.
Namun, penting untuk diingat bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan pencucian uang akan dikenai sanksi hukum. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah dan memerangi tindak pencucian uang dan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam rangka memerangi tindak pencucian uang, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, lembaga seperti PPATK dan KPK juga berperan dalam memerangi tindak pencucian uang dan korupsi.
Masyarakat juga perlu terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan tindakan mencurigakan yang terkait dengan tindak pencucian uang ke lembaga yang berwenang.
Dalam menghadapi pemilu 2024, pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya praktik pencucian uang dan korupsi dalam dunia politik. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu agar dapat tercipta pemilu yang bersih dan adil.
Demikianlah, tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memerangi tindak pencucian uang dan korupsi agar dapat tercipta negara yang bersih dan bebas dari tindak kejahatan.VB-Putra Trisna.