
Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berlaku dan OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mengajukan semua permohonan perijinannya, pelaku usaha mengajukan permohonan perijinannya melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berada di masing-masing Kantor wilayah Propinsi/Kotamadya dan Kabupaten maupun loket PTSP di Kementerian terkait.
Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), membuat pelaku usaha makin mendapatkan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparansi dalam proses perijinannya, OSS hadir untuk itu. Seperti yang disampaikan juga oleh Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi dan BKPM, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha mikro kecil dan regulasi dalam proses perijinan yang tumpang tindih dan prosedur rumit dipangkas. Akan tetapi pada kenyataannya, pada implementasi dilapangan dianggap gagal melayani pelaku usaha dikarenakan OSS hanya sebagai provider saja dan tidak dapat memproses perijinan secara langsung disitu. Dimana dalam sistim OSS tidak ada informasi kapan jangka waktu penyelesaiannya dan status perjalanan proses perijinan yang diajukan oleh pelaku usaha, disana tertera hanya informasi bahwa berkas terkirim.
Perijinan melalui OSS ini boleh dibilang gagal karena hal ini tidak sesuai dengan tujuan seperti yang dikatakan oleh Presiden dan Menteri Investasi dan BKPM yakni adanya kepastian hukum, kemudahan, kecepatan dan transparansi. Semua kata-kata itu hanya berupa slogan manis saja, jauh berbeda dengan kenyataannya. Berbeda dengan perijinan sebelumnya yang melalui masing-masing Kementerian atau melalui DPMPTSP Kotamadya/Kabupaten dimana melalui perijinan tersebut sangat jelas sekali disana diinformasikan mengenai jangka waktu penyelesaian dan status proses perijinannya. Sebagai salah satu contoh pelaku usaha catering di daerah Cikarang Bekasi, mengajukan permohonan perijinan melalui OSS dan setelah perijinan diajukan melalui OSS, sampai berbulan-bulan tidak diketahui prosesnya sampai mana dan kapan selesai, karena wewenang yang mengeluarkan verifikasi perijinan adalah DPMPTSP Propinsi atas nama Gubernur Propinsi Jawa Barat, kemudian pelaku usaha datang ke DPMPTSP setempat di Bekasi diminta datang ke DPMPTSP Propinsi Jawa Barat di Bandung, tidak selesai disitu diarahkan Dinas Pariwisata Propinsi di Bandung Jawa Barat (selaku penanggungjawab ijin usaha catering) karena dinas ini yang akan memverifikasi ijin tersebut. Jika tidak datang kesana maka ijin yang diajukan melalui OSS tersebut tidak akan diproses verifikasnya. Maka OSS tidak ada fungsinya sama sekali jika pelaku usaha tetap harus datang sampai ke kota di Bandung untuk mengurus ijin tersebut diatas.
Perijinan-perijinan yang diajukan melalui OSS tersebut ternyata tidak diproses oleh Kementerian Investasi dan BKPM akan tetapi kembali dialihkan ke masing-masing Dinas/Lembaga Pemerintah/Kementerian terkait, dan jika pelaku usaha tidak datang kesana maka permohonan itu tidak diproses sebagaimana seperti yang diharapkan oleh para pelaku usaha. Jadi tidak ada gunanya OSS ini diterapkan karena tidak seperti janji yang disampaikan oleh Presiden dan Menteri Investasi
Berdasarkan uraian diatas, dalam pelaksanaannya OSS tersebut terlihat tidak ada kontrol dan pengawasan oleh Pemerintah. Pemerintah dalam penerapan perijinan melalui OSS ini dianggap tidak siap baik dalam perubahan ke sistim OSS dan sumber daya manusianya. Harus segera diambil langkah tegas untuk memperbaiki mekanisme yang terjadi dilapangan, apa yang diharapkan tidak sesuai dengan janji Pemerintah. Jika tidak diperbaiki maka perpindahan proses perijinan dari sistim lama ke yang baru di OSS ini bisa dianggap sebagai proyek baru Pemerintah yang dipaksakan. DPMPTSP yang sudah ada sebelumnya untuk memproses perijinan-perijinan ini menjadi lembaga yang tumpang tindih dengan OSS.
Sampai hari ini masih terjadi tumpang tindih atas proses permohonan perijinan yang ada, karena masih ditemukan perijinan yang masih dapat diproses langsung tidak melalui OSS seperti contoh pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual masih bisa diajukan langsung tanpa melalui OSS. Smoga apa yang diharapkan Presiden dan pelaku usaha agar birokrasi dapat dipangkas dalam pengajuan perijinan berusaha dapat menemukan titik temunya agar terjaga iklim investasi yang baik di Indonesia. VB-Putra Trisna.






