Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Musisi terkenal asal amerika serikat yaitu coldplay untuk pertama kalinya akan menggelar konser di Indonesia, Jakarta pada tanggal 15 november 2023 mendatang yang di gelar di stadion gelora bung karno (GBK). Banyak masyarakat yang antusias pada musisi ini, karena untuk pertama kalinya mereka akan menggelar konser di Jakarta dan juga banyak lagu- lagu yang popular di Indonesia seperti lagu yang berjudul “fix you, yellow dan a sky full of star” lagu itu yang akan dinantikan masyarakat untuk dinyanyikan bersama sama saat konser tiba.

Untuk membeli tiket konser coldplay yang digelar dari tanggal 17 – 18 Mei 2023 untuk BCA Presale dan pada tanggal 19 Mei 2023 untuk Public Onsale. Untuk nge war tiket cold play tidaklah mudah dikarenakan banyak peminat masyarakat yang antusias pada konser coldplay. Karena itu, Sebagian masyarakat ada yang membeli pada jastip di social media. Sebagian orang ada yang beruntung mendapat jastip yang jujur tetapi ada juga yang sial mendapat jastip yang berbohong.

Pada kasus ini ada seorang pasangan suami istri yaitu ABF ( 22 Tahun) dan W (24 tahun) yang melakukan penipuan jastip tiket konser coldplay yang akan digelar pada tanggal 15 november 2023. Pelaku ini sangat pintar dalam menjalankan misinya yaitu dengan melakukan testimoni palsu di akun twitternya (@Fintrove_id) dan juga pelaku ini membeli rekening palsu dengan tujuan supaya keberadaan pelaku tidak terlacak. Ternyata ada 60 orang yang menjadi korban pada kasus pasangan suami istri ini yang meraup keuntungan Rp. 257 juta.

Pada pandangan hukum secara pidana, pelaku ini dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dan juga pandangan hukum menurut perdata, secara hukum konsumen yang merasa tertipu berhak mendapat pelindungan hukum karena si konsumen tidak menerima sama sekali bentuk tiketnya. Hak konsumen yang terdapat Pada Pasal 4 (huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Dan juga kewajiban pelaku usaha, yang terdapat pada Pasal 7 (huruf b, huruf c dan huruf f) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Menurut saran saya, seharusnya penjual tiket beritikad baik agar mau mengembalikan uang hasil penipuan tiket konser kepada korban, agar penjual tiket tidak dituntut pertanggungjawaban pidana melainkan diselesaikan secara perdata yaitu ganti rugi berupa uang kepada korban yang dirugikan
https://news.detik.com/berita/d-6734486/penipuan-tiket-konser-coldplay-kronologi-hingga-pelaku-jadi-tersangka/2. FB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *