Tangerang Selatan (variabanten.com)-Pemerintah harus taat hukum, bukan sebaliknya sesuai doktrin hukum Indonesia. Hukum menjadi landasan kekuasaan negara dalam bangsa ini, yang berpegang teguh pada supremasi hukum. Untuk menjaga eksistensi negara, pemerintahan, dan masyarakat dalam suatu negara hukum, digunakan substansi hukum sebagai mekanisme pengikat. Pernyataan Socrates tentang hukum dan negara, dimana ia berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan bahwa setiap orang harus menghormati hukum meskipun hukum tidak adil, juga menyoroti status Indonesia sebagai negara hukum (Hia, 2022) . Permasalahan hukum yang muncul di Indonesia, khususnya terkait sengketa pertanahan atau pertanahan, merupakan contoh yang baik mengenai dilema ini.
Sengketa kepemilikan tanah berakar pada hukum adat, khususnya asas rechtsverwerking. Akibat beberapa permasalahan hukum tersebut, Indonesia harus mampu memberikan pedoman hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan masyarakat dan pemerintah.
Kewajiban negara untuk menjamin dan melindungi seluruh penduduknya merupakan salah satu akibat dari supremasi hukum. untuk mendapatkan perlindungan hukum
Dalam situasi ini, negara mengembangkan penegakan hukum yang berfungsi sebagai zona netral kepentingan politik untuk menghubungkan penduduk bangsa dengan instrumen hukum yang dibuat oleh lembaga resmi. Salah satu permasalahan yang mendapat perhatian terbesar dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hukum adalah penggusuran masyarakat. di lingkungan perkotaan Penggusuran paksa terjadi di Indonesia untuk tujuan sanitasi dan pembangunan publik lainnya. Salah satu upaya penggusuran paksa. Hal serupa baru-baru ini terjadi di Pulau Rempang Batam.
Proyek Rempang Eco City merupakan salah satu proyek yang masuk dalam Program Strategis Nasional Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 mengatur dan menjelaskan pedoman proses pembangunannya.
PT. Makmur Elok Graha (MEG) mengerjakan proyek kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata terpadu dengan target nilai investasi sebesar Rp. 381 triliun yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan dua negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura. Dalam rangka Rencana Pengembangan Proyek Rempang Eco City.
Menurut saya, Akibat kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Xinyi Group, warga terdampak yang berada di lokasi pembangunan pabrik kaca terintegrasi telah dievakuasi oleh pemerintah (Humas BP Batam).
Jika dilihat dari tujuan negara, Pulau Rempang mempunyai kedudukan yang penting sebagai lokasi antisipasi pembangunan proyek strategis nasional. Seiring dengan berkembangnya inisiatif strategis nasional secara bertahap, komponen-komponen menjadi fokus utama.
Untuk pembangunan negara dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, ketahanan ekonomi sangatlah penting. Tujuan tersebut tertuang dalam ayat 4 Pasal 33 UUD 1945. Untuk berhasil.
Pemerintah harus menerapkan berbagai strategi untuk mencapai tujuan tersebut, termasuk pembangunan berkelanjutan. Namun pada kenyataannya, ketika pemerintah dihadapkan pada kebijakan pengadaan tanah melalui prosedur penggusuran pemukiman, variasi jenis pembangunan yang dilakukan pemerintah secara besar-besaran seringkali menimbulkan berbagai tantangan dalam perlindungan hukum. Properti residensial, lebih tepatnya, yang terletak di lokasi yang ramai.
Masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap perlindungan hukum, misalnya jika mereka tidak memiliki dokumentasi yang membuktikan hak kepemilikan atas tanah mereka, akan terkena dampak dari penggusuran peraturan kebijakan. Hal ini terjadi pada sejumlah Kepala Keluarga (KK) yang menolak dipindahkan dari komunitas berbeda yang tertera pada peta Inisiatif Strategis Nasional.
Padahal selama bertahun-tahun manusia secara aktif dan terus menerus menjadikan tanah yang ditinggalinya menjadi lingkungan hidupnya. Selain itu, Penghuni telah mendapat status kependudukan sebagai warga lingkungan dan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun bukti yang ada tidak cukup untuk mendukung pendirian mereka dalam negosiasi kompensasi dan tempat yang masuk akal untuk tetap tinggal.
Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan permasalahan terkait perlindungan hukum yang diberikan kepada penduduk Pulau Rempang. Seberapa dampak hukumnya? Pancasila diberlakukan dengan tujuan untuk menyeimbangkan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. VB-Putra Trisna.