Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Seperti yang telah kita ketahui bersama olahraga nomor 1 di dunia termasuk di Indonesia adalah sepak bola, maka dari itu fans/ pendukung sepak bola di Indonesia maupun dunia sangat banyak sekali dan menempati urutan pertama, akan tetapi janganlah fans itu sendiri terlalu fanatisme, seperti contohnya adalah fans Inter Milan dan AC Milan , Arema Malang vs Persebaya Surabaya dan juga tim sepak bola lain nya yang menjadi rival dalam sebuah liga dalam satu rangkaian pertandingan.
Masih segar dalam ingatan kita pada Tanggal 1 Oktober tahun 2022, telah terjadi sebuah tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan yang memakan korban hingga 132 orang dinyatakan meninggal dunia. Kronologi tragedi ini dimulai dengan pertandingan sepak bola antara Arema Football Club (“Arema FC”) dan Persatuan Sepak Bola Surabaya (“Persebaya”) yang merupakan musuh bebuyutan atau bisa di bilang elclassico nya Jawa Timur .
Pada gelaran pertandingan saat itu Arema kalah dari Persebaya dengan skor (2-3) di kandang Arema Malang, dan kekalahan Arema FC ini memicu suporter dari Aremania menerobos memasuki lapangan untuk mengungkapkan rasa kecewa mereka. Meskipun Pihak Kepolisian sudah berusaha untuk mengatasi kerusuhan yang terjadi di tengah lapangan, sayangnya kondisi semakin tidak terkendali.
Akhirnya, pihak Kepolisian memutuskan untuk menembakkan gas air mata kearah para suporter yang bersifat anarkis secara berulang kali ke arah tribun. Akibat dari tindakan itu, banyak suporter yang berusaha lari untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing. Semua suporter berdesak-desakan untuk menyelamatkan nyawa mereka masing-masing dan karena kekacauan yang terjadi, banyak sekali suporter yang terinjak-injak, pingsan, hingga meninggal dunia.
Lantas siapakah yang harus melakukan pertanggung jawaban dalam kasus tersebut?.
Penulis berpendapat ada 3 (tiga) pihak yang harus bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut, yaitu:
1. Pihak Kepolisian.
Mengapa Pihak Kepolisian harus bertanggung jawab? Karna Polisi seharusnya mengayomi, melindungi, serta mengawal implementasi/ pelaksanaan Undang-Undang Tentang Hak Hsasi Manusia (HAM) yang dimiliki setiap warga negaranya, seperti yang dimaksud didalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Akan tetapi sangat disayangkan Pihak Kepolisian harus menggunakan dan melakukan kesalahan fatal dalam menghalau masa dengan menggunakan gas air mata sehingga menimbulkan masalah baru yang membahayakan keselamatan dan Kesehatan Para Penonton yang berhamburan ke dalam setadion, sesui dengan apa yang dimaksud dalam Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulation di situ di jelaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion , karna di dalam kandungan gas air mata itu bisa menyebabkan efek yang sangat mematikan bukti nya bahwa banyak meninggal saat tragedi tersebut.
Dalam kasus ini memang Pihak Kepolisian seharusnya di hukum sangat berat karna banyak orang yang tidak bersalah (tidak anarkis) pun menjadi korban saat tragedi tersebut, akan tetapi kenyataan nya hanya di hukum penjara sesuai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan tewasnya seseorang, Hukuman maksimal dari kedua pasal tersebut lima tahun penjara.sangat tidak adil bagi korban dan keluarga yang telah di tinggalkan, apa lagi dalam peristiwa ini banyak korban Para Kepala Keluarga yang bertugas sebagai pencari nafkah dan tulang punggung bagi keluarganya. Tapi kalau saya melihat dari sudut pandang saya seharusnya juga ada penambahan tentang pasal penganiayaan yaitu pasal 351 KUHP dan pasal 353 KUHP karna ada juga Polisi yang melakukan pemukulan terhadap Suporter.
2. Negara
Negara dalam peristiwa juga harus berperan aktif untuk keselamatan korbannya, negara harus menyelesaikan kasus tragedi Kanjuruhan dan mengadili apa yang telah terjadi didalam tragedi tersebut, mengevaluasi semua peraturan olahraga khususnya sepakbola agar tidak terjadi hal seperti ini untuk dikemudian hari, negara harus melakukan rehabilitasi medis bagi korban luka-luka, dan korban meninggal juga negara harus memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan saat terjadinya tragedi.
3. Penyelenggara dan Asosiasi Sepakbola (PT LIB dan PSSI)
Dalam kasus ini pihak penyelenggara dan asosiasi sepak bola wajib mengubah atau mengevaluasi bagaimana cara agar tidak terjadi lagi tragedi tersebut, menurut Penulis untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa dengan cara mengubah regulasi dan keamananan, serta harus melakukan sosialisasi terkait penggunaan barang-barang terlarang contoh seperti gas air mata karena dalam peraturan FIFA itu tidak boleh adanya gas air mata di dalam stadion dan merubah jadwal agar tidak terlalu malam saat melakukan pertandingan .
Selain 3 (tiga) pihak yang bertanggung jawab tersebut diatas masih ada 1 (satu) permasalahan dan harus di perbaiki adalah Suporter sepak bola, sebenarnya memang kalau kita melihat dari sisi Suporter Polisi yang salah tapi kalau kita lihat keseluruhan bahwa ada Suporter yang anarkis yang menjadi pemicu terjadinya tragedi tersebut , pesan Penulis terhadap Suporter di indonesia adalah berikan lah karya dalam bentuk tulisan, gambar, nyanyian, atau apapun itu jangan jadikan sebuah kekerasan sebagai budaya di indonesia dan berikan suatu kebanggaan di indonesia bukan menjadi kesedihan di indonesia. VB-Putra Trisna.