Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan merupakan negara hukum (Rechtstaat), hal tersebut termaksut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Konsekuensi dari negara hukum adalah segala sesuatunya harus berdasar hukum, hukum menetapkan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai keseimbangan dalam setiap hubungan yang ada didalam masyarakat. Setiap perbuatan atau hubungan dalam masyarakat tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum yang telah dibuat dan berlaku didalam masyarakat. Konsekuensinya adalah apabila masyarakat melanggar peraturan yang telah dibuat maka akan mendapatkan sanksi baik berupa sanksi pidana, perdata, ataupun administrasi. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku. Pidana pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan, pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang), pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang dan pidana itu merupakan pernyataan pencelaan oleh negara atas diri karena seseorang melangar hukum.

Undang-Undang Korupsi mengatur pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) yang bunyinya ³’dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dari klausula tersebut dapat diketahui bahwa pembentuk Undang-Undang serius dalam memberantas tindak pidana korupsi, akan tetapi dalam Undang-Undang tersebut tidak ada lagi klausul yang memberikan ancaman pidana mati sehingga penggunaan pidana mati terhadap koruptor masih sangat kurang. Pemberian pidana mati terhadap bagi Para Koruptor di Indonesia belum pernah dilakukan selama berlakunya Undang-Undang Korupsi ini, bahkan terhadap sebuah kasus korupsi yang dilakukan oleh ASMI Alias DI, hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntu Umum. Kasus yang dilakukan ASMI Alias DI tersbut, Jaksa Penuntut Umum meminta Hakim untuk memberikan hukuman mati terhadap Terdakwa pasalnya Terdakwa yang telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 114/Pid. B/2006/PN. Jak. Sel. Tanggal 20 Juni 2006 tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetapi hanya menghukum terdakwa seumur hidup. Dalam pembaharuan hukum pidana tujuan pidana bukan hanya memberikan penderitaan bagi pelaku tindak pidana. Pidana pada hakekatnya merupakan alat untuk mencapai tujuan dan bagaimana merumuskan tujuan tersebut dalam konsep atau materi suatu Undang-Undang yang oleh pembentuknya ingin ditegakkan dengan mencantumkan pidana. Selain ditegakkan, di dalamnya juga terdapat tujuan pemidanaan dan syarat pemidanaan. Tujuan pemidanaan terdapat perlindungan masyarakat dan perlindungan atau pembinaan terhadap pelakunya. Bertolak dari pernyataan tersebut, terdapat pergeseran tujuan pemidanaan yang semula hanya semata-mata memberikan penderitaan kepada pelakunya, juga harus memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap pelakunya.

Permasalahan yang timbul akibat adanya pergeseran tujuan pemidanaan tersebut dianggap menciderai rasa keadilan bagi masyarakat dan tindak pidana korupsi semakin merajalela, maka perlukah diterapkan pidana mati sebagai sanksi paling berat dalam hukum pidana di dalam perundang-undangan tersebut, karena saat ini Undang-Undang Korupsi yang saat ini ancaman hukumannya kurang berat. Dalam pembaharuan hukum pidana tujuan pidana bukan hanya memberikan penderitaan bagi pelaku tindak pidana. Pidana pada hakekatnya merupakan alat untuk mencapai tujuan dan bagaimana merumuskan tujuan tersebut dalam konsep atau materi suatu Undang-Undang yang oleh pembentuknya ingin ditegakkan dengan mencantumkan pidana. Selain ditegakkan, di dalamnya juga terdapat tujuan pemidanaan dan syarat pemidanaan. Tujuan pemidanaan terdapat perlindungan bagi masyarakat dan perlindungan atau pembinaan terhadap pelakunya. Bertolak dari pernyataan tersebut, terdapat pergeseran tujuan pemidanaan yang semula hanya semata mata memberikan penderitaan kepada pelakunya, juga harus memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap pelakunya. VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *