Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Lampung Timur (variabanten.com)-Banyak kejanggalan terkait penggalian tanah yang diduga pengelolaan milik dinas PU kabupaten Lampung Timur, di desa Sukacari kecamatan Batanghari Nuban demikian pemantauan kami kurang lebih selama satu bulan terakhir, informasi yang kami dapatkan jika pekerjaan penggalian tanah badan jalan memang benar milik dinas PU, yang seharusnya mengelola pembangunan seperti penggalian badan jalan dan pembuatan Drenase atau perbaikan jalan dan lain-lain, namun demikian informasi yang kami dapatkan Di Duga oknum kepala Desa Sukacari dan salah satu perangkat desa, sebut saja TPK mengelola hasil dari pengerjaan penggalian badan jalan.

Saat di temui oleh awak media TPK Pak MRS menjelaskan penggalian tanah yang di kerjakan di desa sukacari dusun 03 dan dusun 04, setahu saya itu memang tidak ada pengajuan ke Dinas karna rencana awal hanya untuk mengurangi genangan air itu aja, saya cuma di telpon sama pak Ujang ini ada yang kerja bikin paret jadi satu jam dua jam, saya menunggu atau mengawasi udah gitu aja ucap MRS dengan wartawan.

Penggalian badan jalan jika memang benar sudah ada kerjasama nya, dan memang benar-benar jelas pembangunan penggalian badan jalan itu sendiri, mengapa harus ada jual tanah untuk membayar upah alat berat yang menggali, bahkan tidak ada ganti rugi dengan beberapa batang pohon milik masyarakat Desa Sukacari yang menjadi imbas penggalian badan jalan tersebut.

ASP sebagai operator atau sopir alat berat yang bekerja menggali badan jalan di desa sukacari, titik pengerjaan di dusun 3 dan dusun 4 tersebut menjelaskan secara detail, dari harga tanah satu truk mobil yang ia jual di luar atau ke perorangan, hingga berbicara untung rugi pada saat menjual tanah ke pembeli di luar sana dengan awak media.

Saya bekerja itu kalau gak jual tanah yang saya gali, turus siapa yang mau gaji dan bayar upah saya mas ucap asep dengan awak media, satu truk mobil tanah yang saya isi kalau harga beli di lokasi itu Rp.70.000; mas, tapi kalau sampai di lokasi pembeli di luar perorang yang membutuhkan itu Rp.150.000; bahkan lebih, dan lebih nya itu buat ongkos sopir sama beli bensin dan rokok nya lah, jadi saya terima beres Rp.70.000; saja mas, dan Rp.70.000; itu belum di bagi lagi sama UJG dan MRS, ucap ASP.

“Saat kami telusuri apa peran UJG dan sebagai apa MRS” saat kami mendengar keterangan dari ASP tersebut, UJG ternyata menjabat sebagai kepala Desa Sukacari sementara itu MRS menjabat sebagai TPK atau perangkat desa sukacari.

Jika memang benar pekerjaan penggalian badan jalan yang di duga milik dinas PU, seharusnya yang mengelola dan yang mengerjakan, atau memakai Anggaran Dana Desa itu sendiri contoh membayar upah sopir alat berat yang mengerjakan, dan selanjutnya membangun Drenase untuk pertahanan badan jalan agar tidak runtuh setelah di gali jika turun hujan, dan lain-lain mengapa demikian harus ada jual tanah untuk membayar upah sopir alat berat yang mengerjakan dan bagi hasil.

Kejanggalan mengenai pembangunan penggalian badan jalan seperti apa dan bagai mana tata cara pengelolaan nya di buat, awak media segera mengklarifikasi jelas nya seperti apa dan bagai mana aturan yang seharusnya di buat dengan Dinas PU Lampung Timur. VB- Setiawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *