Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Di Indonesia, penganiayaan merujuk pada tindakan yang secara fisik atau psikologis merugikan atau menyakiti seseorang. Hukum Indonesia mengatur penganiayaan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penganiayaan dapat mencakup berbagai bentuk tindakan kekerasan, mulai dari pukulan hingga ancaman yang menyebabkan ketakutan atau penderitaan psikologis. Pelaku penganiayaan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.

Adapula kasus penganiayaan yang masih belum ada keadilan dimana korban belum mendapatkan keadilan atas kerugian yang dilakukan oleh pelaku (penganiayaan),contohnya kasus penganiayaan terhadap inisial A.R oleh R.N (Mantan pacar dari suami A.R) perbuatan tersebut merupakan kekerasan fisik yang mengakibatkan trauma mental dan fisik.

Si A.R menyebutkan permasalahan berawal dari mantan pacar sang suami yang membuat konten hingga menyudutkan suaminya terkait masa lalu. Akibat dari konten-konten tersebut di duga R.N ini gagal move on/ tidak menerima A.R menjadi istri mantan kekasihnya sehingga melakukan perbuatan kekerasan fisik “Beberapa luka cakaran dan memar di bagian leher sebelah kiri, luka lecet bagian gusi, bibir atas, bibir bawah, beberapa memar bagian punggung sebelah kanan, memar dan lecet pada bagian lutut kanan kiri. Dan yang terparah luka sc yang bengkak dan memar,” si A.R mengaku sudah melaporkan kasus tersebut di pihak kepolisian dan melakukan beberapa visum sebagai alat bukti.

Namun pada kasus ini penulis masih belum mendapatkan hasil / atau lanjutan dari kasus tersebut, menurut pasal 351 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menyerang orang lain dengan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”Namun pada kasus penganiayaan ini belum ada keadilan, tidak ada kelanjutan dan lebih mengkhawatirkan korban masih mendapatkan ancaman dari si pelaku sehingga kemungkinan besar kasus ini akan terus berlanjut sampai pelaku atau R.N ini mendapatkan yang ia inginkan di keluarga korban/atau ingin menghancurkan rumah tangga A.R dengan suaminya.

Menurut penulis pada kasus penganiayaan ini lebih baik segera di proses oleh pihak berwajib,dan Pihak kepolisian biasanya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan. Prosesnya melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan wawancara dengan semua pihak terkait. Setelah itu, hasil penyelidikan akan digunakan untuk menentukan apakah tersangka harus diadili atau tidak, dengan itu tidak ada ancaman dan kerugian untuk korban, juga orang lain dan terlebih lagi untuk pihak kepolisian supaya bisa memperhatikan kasus kasus seperti ini karena di Indonesia kasus penganiayaan ini sering terjadi di beberapa daerah maka jika ada keadilan kasus tersebut tidak berlarut-larut dan bertambah.

Upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan/penganiayaan adalah menjamin kondisi yang aman, nyaman, dan menyenangkan serta menjamin keamanan dan keselamatan, berkoordinasi dengan pihak atau lembaga yang berwenang, lembaga keagamaan, lembaga psikologi, menyediakan papan layanan pengaduan meskipun belum secara keseluruhan. VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.