
Lanjutan sidang Perkara No.19/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg., digelar pada hari senin tanggal 27 Desember 2021 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang kelas IA.
Sidang dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi Tim Penasehat Hukum Terdakwa AW yang telah dibacakan sepekan sebelumnya.
Persidangan yang dilaksanakan secara daring dimulai tepat sesuai jadwal yang telah disepakati yaitu pukul 13.00 wib – 13.30 wib.
Hakim Ketua Yang Mulia Atep Sopandi, SH., MH., membuka sidang yang terbuka untuk umum dan langsung menanyakan kondisi Terdakwa AW apakah sehat dan siap mengikuti jalannya sidang.
Perkara yang menyeret nama AW dalam pusaran dugaan adanya penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2018 & 2019 yang berada di wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang berjalan lancar memakan waktu kurang lebih 25 menit.
Hadir juga di persidangan Penasehat Hukum Terdakwa AW Advokat Ruliana Cakra Buana, SH., MH., dan Advokat Ombi Lomri, SH., dari Kantor Hukum RCB & Rekan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 21, dengan agenda Duplik dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa AW






