
JAKARTA, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki., SH., MM., MH, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilannya mengungkap sindikat judi online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap 275 WNA yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online serta menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,9 miliar.
Dengan rincian yakni 57 orang WN Tiongkok, 228 WN Vietnam, 11 WN negara Laos, 13 WN Myanmar, 3 orang WN Malaysia, 5 WN Thailand dan 3 orang WN Kamboja.
Basuki menilai langkah tegas Polri tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik judi online yang selama ini meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda. Ia juga mengapresiasi kerja cepat serta koordinasi aparat dalam membongkar jaringan kejahatan lintas negara tersebut.
“Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial dan moral. Saya mendukung penuh langkah Polri dalam menindak tegas para pelaku,” ujar Basuki.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber, termasuk jaringan judi online internasional yang mencoba beroperasi di Indonesia. Basuki berharap penindakan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi praktik judi online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian digital.
“Pemberantasan judi online tidak bisa hanya dilakukan aparat semata. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Indonesia bisa terbebas dari praktik ilegal yang merusak masa depan bangsa,” tambahnya.
VB-Fais.






