
SERANG, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki ,SH.,MM.,MH menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan PT ABM dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,4 miliar.
Menurutnya, dugaan penyimpangan pada sektor kebutuhan pokok masyarakat tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas dan transparan oleh aparat penegak hukum.
“Kasus dugaan korupsi minyak goreng ini sangat memprihatinkan. Minyak goreng merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari, sehingga apabila terjadi penyimpangan tentu dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat,” ujar Basuki.
Sebelumnya, Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng komersial CP10 non domestic market obligation (DMO) yang menjerat mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama dan Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/5/2026).
Diketahui, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan korupsi pengadaan minyak goreng komersial CP10 non-DMO yang diduga merugikan negara hingga Rp20,4 miliar.
Basuki menambahkan praktik korupsi dalam tata niaga pangan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas harga dan distribusi kebutuhan pokok di tengah masyarakat. Karena itu, Basuki meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
VB-Fais.






