Basuki, SH., MM., MH, Soroti Kasus Korupsi Kapal Nelayan Rp6,4 Miliar, Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Nusa Tenggara Timur, (variabanten.com)-Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Senilai Rp6,4 miliar yang menyeret mantan pejabat Kementerian Sosial sebagai tersangka mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Termasuk Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan.

Menurut Basuki, setiap rupiah uang negara yang dialokasikan untuk membantu rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dugaan korupsi dalam program yang menyasar nelayan dinilai sangat merugikan, karena tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir yang membutuhkan dukungan pemerintah.

“Bantuan untuk nelayan seharusnya menjadi sarana meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut,” ujar Basuki.

Basuki juga menyampaikan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Penyidik Polres Ende menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiga tersangka masing-masing berinisial Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial, DAW selaku Direktur PT Java Suka Bersama, serta YS yang berperan sebagai pelaksana atau pembuat kapal.
VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *