
SERANG, (variabanten.com) – Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari hukum perikatan. Mulai dari membeli makanan di warung, memesan barang lewat aplikasi, hingga menandatangani kontrak kerja, semuanya adalah bentuk perikatan. Sayangnya, banyak orang masih menganggap perikatan sebatas urusan formal di pengadilan, padahal ia adalah denyut nadi dari setiap transaksi sosial dan ekonomi.
Perikatan bukan sekadar janji, melainkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Tanpa kepastian hukum perikatan, kepercayaan publik terhadap kontrak akan runtuh. Bayangkan jika setiap transaksi online tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kekacauan akan terjadi dan masyarakat akan kehilangan rasa aman dalam bertransaksi.
Era digital membawa tantangan baru bagi hukum perikatan. Kontrak elektronik menimbulkan perdebatan soal validitas tanda tangan digital dan bukti elektronik. Selain itu, ketimpangan posisi antara konsumen dan perusahaan besar dalam kontrak baku masih sering terjadi. Proses penyelesaian sengketa yang lambat dan mahal juga membuat masyarakat enggan menuntut haknya.
Secara normatif, hukum perikatan menjanjikan kepastian dan keadilan. Namun dalam praktik, sering terjadi ketidakseimbangan. Prinsip lex specialis derogat legi generali harus lebih sering diterapkan, misalnya dengan mengedepankan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak yang lemah. Selain itu, munculnya smart contract berbasis blockchain menuntut pembaruan regulasi agar hukum tidak tertinggal oleh teknologi.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, pembaruan KUH Perdata agar sesuai dengan perkembangan digital. Kedua, edukasi hukum bagi masyarakat luas agar memahami hak dan kewajiban dalam kontrak. Ketiga, memperkuat alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase. Keempat, meningkatkan pengawasan kontrak baku untuk mencegah eksploitasi konsumen.
Hukum perikatan bukan sekadar teori di bangku kuliah, melainkan realitas yang menentukan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Di era digital, ia harus menjadi instrumen yang adaptif, melindungi yang lemah, dan memastikan kepercayaan tetap terjaga. Tanpa itu, perikatan hanya akan menjadi janji kosong yang kehilangan makna.
VB-Ir.






