
JAKARTA, (variabanten.com)-Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH., menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dijadikan momentum untuk semakin memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Basuki, pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah dalam sebuah institusi. Yang terpenting adalah memastikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, independen, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
“Pengunduran diri ini hendaknya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan integritas aparat penegak hukum, dan memastikan setiap proses hukum berjalan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Basuki.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya menghormati keputusan yang diambil Febrie. Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan dan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu kinerja lembaga.
Basuki juga berharap Jaksa Agung segera memastikan proses pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus berlangsung secara transparan, profesional, dan mengedepankan kompetensi. Dengan demikian, berbagai agenda penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat terus berjalan tanpa hambatan.
VB-Fais.






