
JAKARTA, (variabanten.com) – Guru Besar Hukum, Prof. Abdul Latif, menyoroti dampak politik hukum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, kebijakan digitalisasi birokrasi yang diiringi dengan resentralisasi sejumlah urusan strategis telah mempersempit ruang diskresi kepala daerah dalam mengambil kebijakan.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Abdul Latif dalam diskusi bersama mahasiswa Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penarikan kewenangan di sektor strategis, seperti energi, pertambangan, dan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditambah penerapan SPBE, telah mengubah peran kepala daerah. Jika sebelumnya kepala daerah berperan sebagai pembuat kebijakan lokal (local policy maker), kini lebih banyak berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat (local administrator).
Menurut Prof. Latif, terdapat beberapa dampak utama politik hukum SPBE terhadap pemerintahan daerah.
Pertama, terjadi pergeseran dari otonomi kebijakan menuju otonomi administrasi. Pada masa sebelumnya, kepala daerah memiliki keleluasaan menyusun kebijakan melalui peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat setempat. Namun, dengan adanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, ruang untuk merumuskan kebijakan secara mandiri semakin terbatas. Diskresi kepala daerah kini lebih banyak berada pada aspek teknis pelaksanaan administrasi.
Kedua, digitalisasi melalui SPBE, khususnya penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI), dinilai menciptakan efek “lock-in” terhadap pengelolaan pemerintahan. Seluruh perencanaan program, nomenklatur kegiatan hingga penganggaran telah terintegrasi dalam sistem yang terkoneksi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Akibatnya, kepala daerah kehilangan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian anggaran secara cepat untuk merespons kondisi darurat maupun kebutuhan masyarakat yang berkembang. Perubahan anggaran harus melalui mekanisme sistem yang telah ditentukan dan menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Ketiga, Prof. Latif menilai muncul dilema hukum bagi pejabat daerah dalam menggunakan diskresi. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang penggunaan diskresi ketika terjadi kekosongan hukum atau stagnasi pemerintahan. Namun di sisi lain, sistem digital yang sangat baku membuat setiap tindakan di luar prosedur mudah dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap NSPK.
Kondisi tersebut, menurutnya, meningkatkan kekhawatiran pejabat daerah terhadap potensi persoalan hukum, baik berupa tuduhan penyalahgunaan wewenang maupun maladministrasi. Akibatnya muncul fenomena yang ia sebut sebagai “dekapitasi diskresi”, yakni kecenderungan kepala daerah memilih tidak mengambil keputusan daripada menghadapi risiko hukum.
Keempat, Prof. Latif menyoroti semakin memudarnya ruang bagi penerapan kearifan lokal (local wisdom) dalam penyusunan kebijakan. Padahal setiap daerah memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, dan kebutuhan pembangunan yang berbeda.
Ia mencontohkan daerah kepulauan atau wilayah terpencil yang memerlukan kebijakan khusus sesuai kondisi lapangan. Namun dengan pendekatan digital nasional yang seragam serta penarikan sejumlah kewenangan ke pemerintah pusat, kepala daerah dinilai semakin sulit menghadirkan solusi lokal untuk persoalan daerah.
Meski demikian, Prof. Latif mengakui bahwa politik hukum SPBE membawa sejumlah manfaat. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi, memperkuat integrasi nasional, serta mengurangi praktik korupsi transaksional dalam birokrasi daerah.
“Namun biaya yang harus dibayar adalah berkurangnya kreativitas dan fleksibilitas kepemimpinan daerah. Ruang diskresi kepala daerah kini dibatasi oleh algoritma sistem informasi dan rantai komando NSPK dari pemerintah pusat, sehingga respons terhadap persoalan di tingkat akar rumput sering menjadi lebih lambat,” ujarnya.
Selain membahas pemerintahan daerah, Prof. Abdul Latif juga mengulas transformasi digital di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui implementasi SPBE.
Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan melalui berbagai platform, seperti Sentuh Tanahku, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), dan sistem dokumen pertanahan terintegrasi, bertujuan menciptakan kepastian hukum yang lebih efisien sekaligus menekan praktik mafia tanah.
Ia menjelaskan, transformasi tersebut mengubah sistem pembuktian hak atas tanah dari sertifikat berbasis kertas menjadi sertifikat elektronik yang didukung tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sistem enkripsi nasional. Perubahan ini diharapkan mampu mengurangi pemalsuan dokumen serta tumpang tindih kepemilikan tanah.
Di sisi lain, penerapan sistem digital juga membuat proses pelayanan pertanahan semakin terstandarisasi. Berbagai layanan, seperti Hak Tanggungan, pengecekan sertifikat, hingga informasi Zona Nilai Tanah dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik.
Konsekuensinya, ruang diskresi pejabat pertanahan di daerah menjadi lebih sempit. Jika dokumen yang diunggah tidak memenuhi standar yang telah ditentukan sistem, permohonan akan otomatis ditolak tanpa adanya fleksibilitas sebagaimana pada sistem manual.
Prof. Latif juga menyoroti tantangan dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi pertanahan dengan perlindungan data pribadi. Integrasi data melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) memang memudahkan investasi, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab apabila tidak diimbangi sistem keamanan siber yang kuat.
Selain itu, ia menilai masih terdapat tantangan sinkronisasi regulasi. Salah satunya adalah keberlakuan bersamaan PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai sertifikat elektronik dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang belum sepenuhnya dicabut. Kondisi ini, menurutnya, kerap menimbulkan kebingungan ketika sistem elektronik mengalami gangguan dan pejabat di daerah harus menentukan apakah dapat kembali menggunakan prosedur manual.
Menutup pemaparannya, Prof. Abdul Latif menegaskan bahwa digitalisasi layanan pemerintahan, termasuk di sektor pertanahan, merupakan langkah penting dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Namun demikian, ia menilai pemerintah tetap perlu memberikan batasan yang jelas mengenai ruang diskresi pejabat publik agar sistem digital tidak sepenuhnya menghilangkan fleksibilitas dalam menyelesaikan persoalan-persoalan lokal, khususnya sengketa pertanahan yang berkaitan dengan hukum adat maupun pendekatan keadilan restoratif agraria.
VB-Putra Trisna.






