
SERANG, (variabanten.com)-Kasus dugaan penipuan berkedok arisan fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp2,8 miliar yang menimpa puluhan korban menjadi perhatian publik. Polda Banten telah mengamankan dan menahan tersangka dalam kasus tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Menanggapi perkara ini, praktisi hukum sekaligus Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH., menyoroti pentingnya penanganan kasus secara profesional, transparan, dan tuntas. Menurutnya, praktik penipuan berkedok arisan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghancurkan kepercayaan dan kondisi psikologis para korban.
Sebelumnya, JU tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus investasi arisan fiktif senilai Rp 2,8 miliar ditahan penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Senin 26 Oktober 2026. Warga Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan, JU akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 492 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 486 KUH Pidana tentang Penggelapan. Ia terancam pidana 4 tahun penjara. “Denda maksimalnya Rp 500 juta.
Basuki menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh aliran dana, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Basuki juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat perlu memastikan legalitas, transparansi pengelolaan dana, serta kredibilitas pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Basuki berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melawan segala bentuk penipuan berkedok investasi maupun arisan.
VB-Fais






