
TANGERANG SELATAN, (variabamten.com)
A. PENDAHULUAN
Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada masyarakat untuk menghadapi risiko sosial dan ekonomi. Dalam hubungan kerja, jaminan sosial memiliki kedudukan penting karena pekerja tidak hanya menghadapi risiko kesehatan, tetapi juga risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian, hari tua, kehilangan pekerjaan, serta risiko sosial lainnya sesuai dengan program jaminan sosial yang berlaku. Dalam sistem jaminan sosial nasional, negara menyelenggarakan program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang memenuhi ketentuan kepesertaan, perlindungan tersebut memiliki hubungan langsung dengan keberlangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya. Permasalahan muncul ketika masih terdapat perusahaan yang menganggap kepesertaan BPJS sebagai fasilitas atau benefit perusahaan yang diberikan berdasarkan kebijakan internal. Dalam praktik hubungan kerja, dapat ditemukan kondisi pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS, pekerja yang telah didaftarkan tetapi iurannya tidak dibayarkan secara tertib, atau pekerja yang tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status kepesertaannya.
Cara pandang yang menempatkan BPJS sebagai fasilitas perusahaan perlu dikaji kembali secara yuridis. Kepesertaan dalam program jaminan sosial tidak semata-mata merupakan bentuk kesejahteraan yang diberikan secara sukarela oleh perusahaan, melainkan merupakan bagian dari kewajiban hukum pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur kewajiban pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial serta menyediakan instrumen sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Ketentuan tersebut kemudian dilaksanakan antara lain melalui PP Nomor 86 Tahun 2013. PP tersebut secara khusus mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan pihak lainnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Dalam konteks BPJS Kesehatan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur kepesertaan dan kewajiban pemberi kerja serta telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan masing-masing program. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, misalnya, mewajibkan pengusaha mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persoalan hukum kemudian tidak hanya terletak pada kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja, tetapi juga pada persoalan tanggung jawab ketika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan serta efektivitas sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh.
Dengan demikian, terdapat hubungan antara hak pekerja, kewajiban perusahaan, tanggung jawab hukum, dan efektivitas penegakan hukum dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
B. ISU HUKUM
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat beberapa isu hukum yang perlu dianalisis:
1. Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban hukum perusahaan sekaligus bagian dari hak perlindungan pekerja?
2. Bagaimana tanggung jawab hukum perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja, tidak membayar iuran, atau tidak memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
3. Bagaimana perlindungan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban BPJS guna menjamin terpenuhinya hak pekerja secara efektif?
Isu hukum tersebut menunjukkan bahwa persoalan BPJS tidak berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan wajib mendaftarkan pekerja. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana hukum memastikan bahwa hak pekerja benar-benar terlindungi ketika pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
C. DASAR HUKUM
Dasar hukum yang menjadi landasan dalam menganalisis persoalan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak memperoleh jaminan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagai dasar penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur BPJS, kepesertaan, kewajiban pemberi kerja, pembayaran iuran, pengawasan, dan sanksi administratif.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta ketentuan perubahannya, khususnya mengenai perlindungan pekerja dan hubungan kerja.
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Peraturan ini masih berstatus berlaku.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua beserta perubahannya.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 6 Tahun 2025. PP tersebut mengatur kepesertaan, iuran, manfaat, penyelenggaraan, dan sanksi administratif dalam program JKP.
Dengan dasar hukum tersebut, kewajiban pemberi kerja terhadap BPJS tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari sistem perlindungan jaminan sosial nasional dan hukum ketenagakerjaan.
D. ANALISIS HUKUM
1. BPJS bukan sekadar fasilitas perusahaan
Dalam hubungan kerja terdapat hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja. Pekerja mempunyai kewajiban melaksanakan pekerjaan, sedangkan pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar upah dan memenuhi berbagai kewajiban perlindungan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kepesertaan BPJS perlu dibedakan dari fasilitas perusahaan seperti kendaraan operasional, tunjangan tertentu, fasilitas rekreasi, atau fasilitas lainnya yang dapat diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan.
BPJS memiliki karakter yang berbeda karena kewajiban kepesertaannya bersumber dari peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika seorang pekerja memenuhi kriteria sebagai peserta yang wajib didaftarkan, perusahaan tidak dapat memperlakukan kepesertaan BPJS semata-mata sebagai pilihan atau fasilitas yang dapat diberikan atau dihentikan berdasarkan kebijakan internal. Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara hak perlindungan pekerja dan kewajiban hukum pemberi kerja.
2. Kewajiban perusahaan terhadap BPJS Kesehatan
Dalam hubungan kerja, pemberi kerja mempunyai kewajiban melakukan pendaftaran pekerja sesuai dengan ketentuan kepesertaan yang berlaku serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai kepesertaan Jaminan Kesehatan dan saat ini telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Hal penting dalam persoalan ini adalah adanya konsekuensi apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
Dengan demikian, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran tidak dapat serta-merta mengalihkan akibat kelalaiannya kepada pekerja. Apabila pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi perusahaan belum memenuhi kewajibannya, maka persoalan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab tertentu bagi perusahaan sesuai dengan ketentuan Jaminan Kesehatan yang berlaku.
3. Kewajiban perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai karakter perlindungan yang berkaitan secara langsung dengan risiko sosial ekonomi dalam hubungan kerja. Program yang diselenggarakan mencakup berbagai bentuk perlindungan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan program masing-masing. Khusus Jaminan Kehilangan Pekerjaan, PP Nomor 37 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengusaha mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program tersebut, dengan ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 6 Tahun 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya diberikan ketika hubungan kerja berlangsung secara normal, tetapi juga dirancang untuk menghadapi risiko tertentu yang dapat dialami pekerja. Oleh karena itu, kewajiban perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan harus dipandang sebagai bagian dari sistem perlindungan pekerja.
4. Tanggung jawab perusahaan apabila pekerja mengalami risiko
Persoalan menjadi lebih serius apabila kelalaian perusahaan menimbulkan konsekuensi nyata bagi pekerja. Misalnya, seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja ketika perusahaan belum mendaftarkannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan. Dalam kondisi tersebut, persoalan hukumnya tidak hanya mengenai apakah perusahaan dapat dikenai sanksi administratif.
Perlu pula dianalisis:
1. apakah pekerja seharusnya telah didaftarkan;
2. apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftaran;
3. apakah iuran telah dibayarkan;
4. apakah risiko yang dialami pekerja termasuk dalam cakupan program;
5. manfaat apa yang seharusnya diterima pekerja;
6. dan apakah terdapat kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian perusahaan.
Dengan demikian, sanksi administratif dan tanggung jawab terhadap pekerja merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan. Sanksi administratif ditujukan untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan, sedangkan tanggung jawab terhadap pekerja berkaitan dengan akibat hukum yang timbul dari tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan.
5. Sanksi hukum terhadap perusahaan
UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 86 Tahun 2013 menyediakan instrumen sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial. PP Nomor 86 Tahun 2013 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan pihak tertentu lainnya. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Sanksi administratif dalam kerangka tersebut mencakup:
1. teguran tertulis;
2. denda; dan/atau
3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa negara tidak menyerahkan kepatuhan BPJS sepenuhnya kepada hubungan kontraktual antara perusahaan dan pekerja. Terdapat instrumen hukum publik untuk mendorong pemberi kerja memenuhi kewajibannya. Dalam konteks pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat pula pengaturan mengenai pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Kesenjangan antara kewajiban dan efektivitas penegakan hukum
Persoalan hukum yang lebih penting bukan hanya apakah perusahaan mempunyai kewajiban, tetapi apakah kewajiban tersebut dapat dipastikan pelaksanaannya. Secara normatif, telah tersedia:
kewajiban pendaftaran → kewajiban pembayaran iuran → pengawasan → pemeriksaan → sanksi administratif.
Namun, dalam praktik dapat muncul kondisi ketika pekerja mengetahui bahwa dirinya belum terdaftar atau iurannya bermasalah setelah pekerja membutuhkan manfaat jaminan sosial. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan hukum. Oleh karena itu, efektivitas perlindungan pekerja perlu dilihat dari kemampuan sistem untuk mendeteksi ketidakpatuhan sebelum pekerja mengalami risiko. Pengawasan yang hanya dilakukan setelah muncul pengaduan berpotensi menyebabkan perlindungan hukum bersifat reaktif. Sebaliknya, pengawasan yang mampu mendeteksi ketidakpatuhan sejak awal dapat memberikan perlindungan yang lebih preventif.
7. Model pengawasan yang diperlukan
Untuk memastikan kewajiban BPJS benar-benar dilaksanakan, mekanisme pengawasan dapat dikembangkan melalui beberapa tahapan :
a. Tahap pertama: verifikasi kepesertaan
Pemeriksaan terhadap apakah seluruh pekerja yang wajib didaftarkan telah masuk dalam program BPJS sesuai ketentuan.
b. Tahap kedua: verifikasi data
Memastikan kesesuaian identitas pekerja, status hubungan kerja, upah, jenis program, dan data lain yang relevan.
c. Tahap ketiga: verifikasi pembayaran
Pemeriksaan terhadap pembayaran iuran dan kesesuaiannya dengan kewajiban perusahaan.
d. Tahap keempat: identifikasi ketidakpatuhan
Apabila ditemukan pekerja yang belum didaftarkan atau terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
e. Tahap kelima: pemberian sanksi
Apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan, mekanisme sanksi administratif diterapkan sesuai ketentuan.
f. Tahap keenam: pemulihan hak pekerja
Apabila ketidakpatuhan perusahaan telah menimbulkan persoalan terhadap pekerja, perlu dipastikan bahwa pekerja memperoleh perlindungan dan penyelesaian sesuai dengan hak dan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan model tersebut, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa tujuan utama jaminan sosial, yaitu perlindungan terhadap pekerja, dapat tercapai.
E. KESIMPULAN
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja tidak semata-mata merupakan fasilitas atau benefit yang diberikan perusahaan berdasarkan kebijakan internal. Kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional dan melahirkan kewajiban hukum bagi pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan pekerja dan memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai dengan program dan ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut mencakup perlindungan melalui BPJS Kesehatan serta program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan cakupan kepesertaan masing-masing.
Ketidakpatuhan perusahaan dapat berupa tidak mendaftarkan pekerja, tidak memperbarui data kepesertaan, atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Setiap bentuk ketidakpatuhan perlu dianalisis berdasarkan ketentuan program yang bersangkutan karena konsekuensi hukumnya dapat berbeda. Peraturan perundang-undangan juga telah menyediakan mekanisme sanksi administratif terhadap pemberi kerja. PP Nomor 86 Tahun 2013 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara. Namun, keberadaan sanksi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan perlindungan pekerja. Masih terdapat persoalan mengenai bagaimana memastikan bahwa pekerja memperoleh perlindungan secara nyata ketika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, persoalan utama dalam penyelenggaraan BPJS bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kewajiban perusahaan, tetapi juga mengenai efektivitas pengawasan, penerapan sanksi, dan pemulihan hak pekerja apabila terjadi ketidakpatuhan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu menghubungkan antara pendaftaran, pembayaran iuran, pemeriksaan kepatuhan, penerapan sanksi, dan pemenuhan hak pekerja. Pendekatan tersebut diperlukan agar BPJS tidak berhenti sebagai kewajiban administratif perusahaan, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pekerja.
Pada akhirnya, BPJS bukan fasilitas perusahaan, melainkan bagian dari perlindungan jaminan sosial pekerja yang pelaksanaannya merupakan kewajiban hukum pemberi kerja sepanjang pekerja memenuhi ketentuan kepesertaan yang berlaku.
VB-Putra Trisna






