
JAKARTA, (variabanten.com)-Kebijakan Kapolri yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin internal, menjaga profesionalisme, serta membangun keteladanan aparat di tengah masyarakat.
Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH.,, mengapresiasi langkah Kapolri tersebut. Menurutnya, anggota kepolisian bukan hanya bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.
Ia menilai, kedisiplinan aparat merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme personel patut mendapat perhatian dan dukungan.
“Polisi adalah representasi negara di tengah masyarakat. Karena itu, setiap personel harus mampu menjaga sikap, perilaku, dan kedisiplinan. Keteladanan bukan hanya ditunjukkan ketika bertugas, tetapi juga melalui perilaku sehari-hari,” ujar Basuki.
Sebelumnya, Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Basuki menegaskan bahwa kebijakan internal institusi harus dilaksanakan secara konsisten dan disertai pengawasan yang efektif. Jangan sampai surat edaran hanya menjadi aturan tertulis tanpa implementasi nyata di lapangan.
Basuki juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi Polri untuk terus melakukan pembenahan internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat citra kepolisian sebagai institusi yang profesional, humanis, dan berintegritas.
VB-Fais.






