Bandung, (variabanten.com)-PT PK menawarkan PT CBMK untuk menjadi kontraktor utama pembangunan empat tower di sebuah lahan. Setelah kerjasama disepakati, PT CBMK membangun dan memasarkan Tower A dan C. Hasil penjualan kedua tower itu sekitar Rp 203 miliar dan pembayaran dari konsumen diterima melalui rekening bank PT PK.
Setelah itu, Direktur PT CMBK (Terdakwa) meminta Direktur PT PK (TS/korban) untuk membuatkan Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Bank atas nama PT PK kepada Terdakwa dan 2 (dua) orang lainnya untuk dapat menandatangani cek/bilyet giro dan surat/nota-nota lainnya, menyetorkan atau mengambil dana, dan tindakan-tindakan lainnya atas rekening PT PK dan permintaan itu pun disetujui.
Selanjutnya, Terdakwa yang memegang kuasa atas rekening bank tersebut melakukan penarikan dana tanpa izin dari Direktur PT PK (korban), dan uang tersebut dipergunakan Terdakwa bukan untuk keperluan pembangunan tower-tower, melainkan membiayai keperluan pribadinya seperti penempatan deposito. Akhirnya pembangunan tower-tower tersebut tidak dapat diselesaikan sedangkan Terdakwa sudah memanfaatkan uang hasil penjualan unit apartemen kedua Tower tersebut sekitar Rp153 miliar.
Perkara berlanjut hingga kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP, yakni tindak pidana “Penggelapan”.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 Pk/Pid/2023, Tanggal 21 Juni 2023
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee34eb1c67b444a14f313332343439.html
VB-Putra Trisna.