Pandeglang (Varia Banten) – Polres Pandeglang menangkap dan menahan empat warga Kampung Cibodas RT.002 RW.002 Desa Sumurlaban Kec. Angsana Kab. Pandeglang yang berinisial SPD, MYD, AKR dan ARF pada 9 Desember 2021. Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Atas penangkapan dan penahanan ini, melalui penasehat hukumnya Advokat BW. Wijonarko, SH dan Rekan, empat warga tersebut mengajukan upaya hukum berupa praperadilan pada Pengadilan Negeri Pandeglang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Desember 2021 dengan Register Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN.Pdl.

Kang Wid, sapaan akrab Advokat Wijonarko, mengatakan telah menerima relaas panggilan sidang praperadilan tersebut pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu melalui Jurusita Pengganti atas nama Matsani.

“Praperadilan ini diajukan untuk menguji kebenaran terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pandeglang terhadap keempat klien kami,” ujar Kang Wid singkat sambil tersenyum pada awak media. (BS)

*****

Editor: Riugo
Foto: Dokumentasi Varia Banten

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.