Serang 22 Desember 2021 (Varia Banten)

UPAYA HUKUM KASASI ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANTEN TERDAKWA SM TELAH DIMULAI

Melalui Pebasehat Hukumnya BASUKI, SH., MH., MM., Dan Rekan Advokat yang tergabung pada Kantor Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Banten, perkara Nomor: 2/pid.sus-TPK/2021/PT.BTN Jo Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg, tertanggal Serang 08 Desember 2021.

Setelah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Banten melalui Jurusita Haesifin Serhayan hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 yang lalu dan telah melakukan koordinasi dengan Terdakwa SM beserta keluarga Penasehat Hukum SM hari ini Kamis 22 Desember 2021 datang ke rutan Pandeglang untuk penandatanganan Surat Kuasa.

Selanjutnya melalui Kepaniteraan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Serang Kelas IA Penasehat Hukum SM mendaftarkan dan menandatangani Akta Kasasi.

“Alhamdulilah tahap awal upaya hukum Klien Kami telah dilalui dengan baik dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku” tutur Advokat Suwadi, SH., MH. saat menjawab pertanyaan awak media.

Sementara ditempat terpisah melalui telepon seluler salah seorang anggota team Penasehat Hukum Terdakwa SM Advokat Fifit Nofiati, SH., MH., mengatakan “Semoga upaya hukum ini akan membuahkan hasil yang baik bagi Klien Kami dalam rangka nemperjuangkan haknya” (BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *