Banten, (variabanten.com)-AAS, mantan pejabat Pemprov Banten, ditahan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg), Ditreskrimum Polda Banten.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pengadaan laptop pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023 senilai Rp 2,6 miliar.
Kuasa hukum pelapor dari PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Fanri Situmorang mengatakan, kliennya yang tertarik dengan proyek tersebut lantas mengirim 50 unit laptop ke gudang BPBD. Pengiriman ini dilakukan sekira April 2023. Namun setelah barang masuk gudang, PT tidak mendapatkan bayaran. Malah proyek tersebut diketahui fiktif.
Akibat proyek fiktif itu, PT ITI ditegaskan Fanri mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Sebab, puluhan laptop yang bernilai Rp 32 juta per unitnya itu sudah tidak berada di tempat atau raib.(*/Fais).