Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Menjalin hubungan pernikahan adalah sebuah keputusan yang sangat sakral dan tidak boleh sembarangan. Pernikahan bertujuan untuk menyatukan dua individu yang berbeda, maka dari itu perjanjian pra nikah menjadi salah satu opsi untuk menjaga pernikahan tetap harmonis.
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah memang masih sangat awam dikalangan masyarakat Indonesia. Perjanjian pra nikah ini sangat penting bagi perempuan karena bagi perempuan perjanjian ini dapat melindungi hak-haknya, terutama dari tindakan semena-mena pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Perjanjian pra nikah dapat mencegah atau mengurangi adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Perjanjian pra nikah ini juga merupakan sebuah perjanjian tertulis dan perlu mendapatkan pengesahan dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Karena perjanjian pra nikah ini merupakan sebuah perjanjian yang dilindungi oleh hukum yang harus disetujui oleh kedua belah pihak sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan.
Perjanjian pra nikah juga berfungsi untuk mengatur pemisahan harta kekayaan, pemisahan hutang, dan tanggung jawab terhadap anak hasil pernikahan. Selanjutnya peranjian pra nikah juga bisa Memberikan jaminan finansial setelah pernikahan dan rasa aman dalam hubungan dan yang terakhir bisa menjamin kepentingan usaha masing-masing.
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Meski isi dari perjanjian pra nikah diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak calon mempelai, namun perjanjian pra nikah tidak boleh bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama serta kesusilaan. Perjanjian pra nikah juga sudah diatur pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana kedua belah pihak bisa mengajukan perjanjian tertulis sebelum melangsungkan perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang isinya berlaku terhadap pihak ketiga tersangkut. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan pada waktu atau sebelum perkawinan. Ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai harta masing-masing pihak, baik harta bawaan maupun harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 menegaskan bahwa perjanjian tersebut juga berlaku untuk pihak ketiga, asalkan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Perjanjian ini juga bisa mengatur terkait hak asuh anak jika nantinya terjadi perceraian. Sesuai dengan undang-undang, saat suami berselingkuh, maka hak asuh anak yang usianya di bawah 12 tahun akan jatuh ke istri. Sedangkan jika istri berselingkuh tapi tidak ada perjanjian pra nikah maka suami tidak bisa berbuat apapun.
Namun kenyataannya masih banyak yang tidak tau apa itu perjanjian pra nikah, karena dikalangan masyarakat kita belum paham pentinya perjanjian pra nikah bagi perempuan. Karena banyaknya masyarakat yang belum tau apa itu perjanjian pra nikah terutama perempuan maka dari itu menimbulkan banyak masalah di pernikahan salah satunya masalah utang piutang.
Bahwa perjanjian pra nikah merupakan langkah penting dalam menjalin perkawinan yang harmonis dan adil, terutama bagi perempuan. Perjanjian ini berfungsi untuk melindungi hak-hak, mengatur harta dan tanggung jawab, serta memberikan jaminan finansial setelah menikah. Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, masih banyak masyarakat, terutama perempuan, yang belum memahami pentingnya perjanjian ini. Kurangnya pengetahuan dapat mengakibatkan masalah dalam pernikahan, termasuk terkait utang piutang dan hak asuh anak. Oleh karena itu, edukasi mengenai perjanjian pra nikah perlu ditingkatkan untuk mencegah potensi konflik di masa depan.VB-Putra Trisna.