Kota Serang, 30/12/2021 Varia Banten
Sidang lanjutan Perkara No.19/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Srg. digelar hari ini Kamis tanggal 30 Desember 2021.
Agenda sidang duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa AW dimulai pada pukul 10.00 WIB-10.30 WIB.
Hakim Ketua Yang Mulia Atep Sopandi, SH., MH., yang memimpin sidang menanyakan bagaimana kondisi kesehatan dan kesiapan Terdakwa AW mengikuti jalannya sidang.
Perkara Tindak Pidana Korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tahun anggaran 2018 & 2019 yang menyeret nama Terdakwa AW yang disidik oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang hampir memasuki babak Akhir.
Pembacaan duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Ruliana Cakra Buana, SH., MH., yang pada intinya Terdakwa bukanlah orang yang melakukan tindak kejahatan seperti apa yang didakwakan dan dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya memohon agar Terdakwa diadili dan dihukum seadil-adilnya.
Semoga fakta persidangan yang sudah diungkap dengan baik selama proses persidangan dapat membantu Majelis Hakim memutus perkara ini dengan sebaik mungkin. tutur Ruli sapaan akrabnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin, tgl 10 Januari 2022 dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim. (VB-BS)