Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan suatu masalah yang sudah sering kali menjadi perhatian utama dalam dunia perkerjaan atau dunia ketenagakerjaan. Di Indonesia, PHK ini dapat dikatakan salah satu peristiwa yang paling menegangkan dan mengkhawatirkan bagi pekerja, terutama ketika dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Situasi ini pun membawa dampak negatif bagi pekerja terutama di perekonomian pekerja tersebut yang mampu membawa suatu penurunan dalam memenuhi kebutuhan mereka. Upaya hukum bagi hak pekerja dalam situasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak pun merupakan pembahasan yang menarik untuk dibahas dalam konteks di hukum ketenagakerjaan Indonesia, karena perlindungan terhadap hak pekerja dalam menghadapi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan ini merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan dibahas, mengingat pemasalahan ini pun sudah banyak dialami oleh beberapa pekerja di indonesia sehingga hal ini pun membuat beberapa pekerja pun menjadi resah dan bingung dalam hal mendapatkan hak hak yang seharusnya mereka dapati.
TINJAUAN HUKUM
Dalam ketenagakerjaan pada dasarnya salah satu hak yang terpenting dan diharapkan oleh seorang pekerja ialah kompensasi, atau imbalan yang diberikan kepada pekerja sebagai tanda bentuk penghargaan karena selama ini telah mengabdi di perusahaan dan membantu perkembangan perusahaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pun dijelaskan bahwa seorang pekerja atau tenaga kerja yang telah di PHK oleh perusahaannya berhak untuk mendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berbagai hak pekerja telah diatur dengan jelas dalam undang undang ini, termasuk hak terkait kompensasi, hak atas pemberitahuan, hak atas perlakuan yang adil, serta hak untuk mendapatkan dukungan dalam mencari pekerjaan baru. Namun faktanya dapat diketahui meskipun telah diatur terkait hak ketenagakerjaan, masih terdapat berbagai tantangan dan kendala dalam implementasi perlindungan hukum ini, salah satunya ialah mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak kompensasi yang layak ketika mereka di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Hal ini pun terjadi karena ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kompensasi atau ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang diberlakukan di indonesia sehingga kebanyakan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya akan menggantungkan pekerjanya atau dibiarkan begitu saja hak yang seharusnya mereka miliki. Hal ini pun akan membawa suatu dampak negatif kepada pekerja, diantaranya ialah kehilangan mata pencaharian, kehilangan biaya hidup untuk diri dan keluarganya sebelum mendapat pekerjaan yang baru sebagai penggantinya.
DAMPAK POSITIF
Berdasarkan permasalahan ini pun berikut akan dipaparkan dampak positif yang akan terjadi terkait upaya hukum bagi pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan. dampak positif dari adanya upaya ini ialah menemukan jalan keluar dalam hal untuk mendapatkan hak seharusnya di dapatkan oleh pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian mendapatkan solusi untuk menyelesaikan suatu perselisihan yang terjadi di dalam permasalahan pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, mengurangi adanya suatu perselisihan yang berlebihan dan berkelanjutan antara pekerja dan perusahaan.
TANTANGAN DAN PERTIMBANGAN
Dalam menjalankan upaya hukum inipun tentu terdapat tantangan dan pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam hal menyelesaikan permasalahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, Penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan melalui perundingan seringkali membutuhkan waktu yang panjang dan bahkan ada yang mencapai waktu lebih dari 1 tahun untuk mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga menimbulkan situasi kerja yang tidak aman dan tidak nyaman, hal ini terjadi disebabkan adanya miskomunikasi diantara anggota pengurus dan pekerja sehingga terjadi perbedaan pendapat terkait dengan materi perundingan. Miskomunikasi ini mengakibatkan adanya perbedaan penafsiran sehingga proses penyelesaian perselisihan ini pun memakan waktu yang cukup lama, hal ini pun perlu diperhatikan dengan cara meningkatkan pengetahuan dan keterampilan negosiasi pengurus perusahaan dan pekerja agar mampu merubah pandangan negatif antara pekerja dengan perusahaannya dan pengurus perusahaan dengan pekerjanya dan menemukan jalan keluar untuk mendapatkan suatu kesepakatan bersama yang adil. Karena pada dasarnya pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan pengusaha harus merundingkan terlebih dahulu dan diselesaikan secara musyawarah di dalam perusahaan, apabila perundingan itu berhasil mencapai kesepakatan atau perdamaian, maka hasil dan kesepakatan itu mempunyai kekuatan hukum sebagai perjanjian perburuhan.
OPINI HUKUM
Dapat dipahami secara hukum bahwa Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak oleh perusahaan terhadap pekerjanya adalah perbuatan yang melanggar hukum dan oleh karena perbuatan tersebut dapat dinyatakan batal karena hukum hal ini pun dapat dilihat berdasarkan pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pekerja belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Namun apabila dalam hal ini harus adanya suatu pemutusan hubungan pekerja maka perlu mengadakan perundingan atau musyawarah secara Bipartite terlebih dahulu, karena setiap rencana atau kehendak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dirundingkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak sehingga mencapai kesepakatan atau perdamaian yang dalam hal ini kesepakatan itu dapat dijadikan kekuatan hukum untuk mencapai suatu keadilan. Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak oleh perusahaan terhadap pekerjanya adalah perbuatan yang melanggar hukum maka dalam hal ini pekerjaan yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha dapat melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat atas perbuatan yang dilakukan pengusaha, karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang dimana suatu perbuatan atau kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum yang berlaku.
KESIMPULAN
Dalam menjalankan upaya hukum bagi hak pekerja pada pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan tentunya akan dipertemukan dengan berbagai tantangan negosiasi antara perusahaan dan pekerja untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang mampu membawa suatu keadilan bagi kedua belah pihak. Namun dalam hal ini upaya hukum penyelesaian perselisihan PHK ini sangat perlu dilakukan perundingan atau musyawarah terlebih dahulu agar penyelesaiannya pun tidak lebih berkelanjutan atau melebar lebih luas, ada baiknya hal ini perlu diselesaikan secara musyawarah hingga menemukan kesepakatan yang mampu memenuhi hak hak yang seharusnya dimiliki baik itu oleh perusahaan dan pekerja. Karena seperti yang diketahui bahwa Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak oleh perusahaan terhadap pekerjanya adalah perbuatan yang melanggar hukum sehingga hal ini dapat dibawa ke ranah hukum lebih jauh apabila tidak diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak. VB-Putra Trisna.