Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Di zaman digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan remaja. Platform-platform ini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai tempat untuk mengekspresikan diri dan berinteraksi. Namun, di balik manfaat tersebut, ada loh tantangan serius yang dapat mengancam kesehatan mental remaja yaitu “cyberbullying”.

Apa Cyberbullying itu?
Nah cyberbullying ini adalah suatu tindakan perundungan yang dilakukan melalui platform digital seperti media sosial, pesan teks ataupun game online, Cyberbullying ini sering terjadi secara anonim dan dapat menyebar dengan cepat. Cyberbullying ini juga dilakukan secara berulang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka (remaja). Media sosial pemicu cyberbullying tertinggi ialah Instagram (Kompas.com, 2021), diakses pada 13 oktober 2024.

Dampak psikologis Cyberbullying
Banyak sekali loh, Dampak pada Remaja yang menjadi sasaran Cyberbullying seperti sering mengalami kecemasan, ketakutan, depresi, menyakiti diri sendiri (memukul diri sendiri atau membenturkan kepala) dan penurunan rasa percaya diri/memandang dirinya rendah, yang dimana dari dampak tersebut dapat mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka.

Perlindungan Hukum untuk korban cyberbullying
Di Indonesia, pengaturan mengenai cyberbullying tidak secara spesifik diatur dalam satu Undang – Undang tersendiri, namun beberapa regulasi dapat diterapkan untuk menangani isu ini. Salah satunya adalah Undang – Undang Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk penyebaran informasi yang dapat merugikan orang lain. Dalam konteks cyberbullying, tindakan seperti penyebaran fitnah atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang ini. Lalu ada Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dimana Undang – Undang ini memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di dunia maya. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ini juga mengatur hak setiap individu untuk dilindungi dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan, termasuk yang terjadi melalui platform digital. Selain itu, beberapa pasal dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 310 – 315 mengatur tentang Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan, Pasal 335 – 336 mengatur tentang Ancaman, dan Pasal 351 tentang Penganiayaan, yang dimana pasal – pasal tersebut relevan dalam kasus-kasus cyberbullying.

Adapun Lembaga UNICEF di Indonesia yang memberikan pengarahan terhadap anak/remaja yang mengalami perundungan untuk melapor kepada siapa dan apa yang harus dilakukan si korban jika ia mengalami perundungan tersebut serta pemahaman mengenai perundungan.VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.