Serang, (variabanten.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut warga Kabupaten Serang bernama Dimas Priyantoro dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dimas dinilai JPU terbukti melakukan penggelapan mobil rental yang ia sewa lalu menggadaikannya.
Menurut JPU, Dimas terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Untuk hal meringankan, terdakwa Dimas dinilai sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan dijelaskan kalau Dimas pertama kali meminjam mobil milik korban bernama Markos pada 5 April 2024 lalu. Dimas meminjam mobil merek Toyota Calya Warna Putih tahun 2021 milik Markos.(*/Fais).