Jakarta, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki., SH.,MM.,MH memberikan apresiasi terhadap upaya keras jajaran kepolisian republik Indonesia usai menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol).
Kepada awak media Varia Banten Basuki mengatakan, Atas nama pribadi, saya mengapresiasi polisi yang telah berhasil membongkar sindikat judi online. Basuki pun menambahkan bahwa Judi Online saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Pemberantasan judi online memang menjadi sebuah keharusan karena sudah sangat meresahkan dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara kita. Saya mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk memberantas judol,” ujar Basuki
Menurut Basuki, pemberantasan judi online harus dilakukan dari tingkat hulu hingga hilir, serta pentingnya penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, dari mana pun dia berasal dan apa pun statusnya, penegakan hukum harus sama rata,” Tambah Basuki.
Diketahui, sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Subdit Siber Polda telah mengungkap 300 kasus judi daring, dengan 370 tersangka ditangkap selama periode 15 Juni hingga 1 November 2024. VB-Fais.