Tangerang Selatan, (variabanten.com)- Berbicara tentang keselamatan di jalan raya tidak dapat dipisahkan dari pentingnya kesadaran hukum dalam berlalu lintas. Kesadaran akan aturan dan norma yang berlaku merupakan fondasi utama untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Tingginya angka kecelakaan sering kali diakibatkan oleh pelanggaran hukum yang sederhana, seperti mengabaikan rambu-rabu lalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com, tercatat sebanyak 60.533 pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya tanggal 15 Juli 2024 – 28 Juli 2024. Mayoritas pelanggaran tersebut ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemet (ETLE).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam, tilang ETLE ditemukan sebanyak 33.460, tilang manual 83 dam teguran sebanyak 26.990. Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda dua ialah penggunaan helm yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melawan arus. Untuk roda empat pelanggaran terbanyak yakni terkait penggunaan sabuk pengaman dan penggunaan telepon seluler saat berkendara dan melanggar marka jalan.
Dari data tersebut dapat diketahui bahwa masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini menunjukan kesadaran hukum masayrakat dalam berlalu lintas masih rendah.
Kesadaran hukum masyarakat adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan, kepatuhan/ketaatan pada hukum. Dengan demikian kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang yang diharapkan ada. Penekanannya di sini adalah nilai-nilai masyarakat tentang fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam masyarakat. Jadi nilai-nilai itu merupakan konsepsi mengenai hal yang dianggap baik dan yang dianggap buruk.
Menurut Soerjono Soekanto masalah kesadaran hukum sebetulnya merupakan masalah nilai-nilai. Maka kesadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya.
Masalah kesadaran hukum masyarakat sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati dan dihargai. Apabila warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya dan seterusnya. Hal itulah yang disebut legal consciousness atau knowledge and opinion about law. Indikator dari masalah kesadaran hukum antara lain:
1. Pengetahuan hukum (law awarness)
Jika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan sesuai prosedur yang sah, maka peraturan tersebut berlaku secara yuridis. Namun, ada asumsi bahwa semua warga otomatis mengetahuinya, padahal kenyataannya tidak demikian. Pengetahuan hukum masyarakat bisa diukur melalui pertanyaan tentang aturan tertentu. Jika dijawab dengan benar, masyarakat dianggap paham hukum. Sebaliknya, jika tidak, berarti pengetahuan hukum mereka masih kurang.
2. Pemahaman hukum (law acquaintance)
Pengetahuan hukum saja belum cukup, masyarakat juga perlu memahami hukum yang berlaku. Dengan pemahaman ini, mereka diharapkan mengerti tujuan dan manfaat peraturan bagi pihak-pihak yang diatur.
3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude)
Seseorang cenderung menilai hukum, dan sikap hukum dapat dibedakan antara sikap fundamental dan instrumental. Menurut Podgoresky yang disimpulkan oleh Soerjono Soekanto, sikap fundamental membuat seseorang bereaksi spontan tanpa memikirkan keuntungan pribadi, sementara sikap instrumental mempertimbangkan baik buruknya aturan hukum. Kepatuhan masyarakat pada hukum bisa bersumber dari sikap fundamental atau instrumental. Kepatuhan fundamental lebih stabil karena didasarkan pada pemikiran yang matang, sedangkan sikap instrumental muncul karena rasa takut pada sanksi atau pengaruh dari lingkungan. Sikap ini secara keseluruhan mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap hukum.
4. Pola perilaku hukum (legal behavior)
Pola perilaku hukum adalah perilaku teratur yang bertujuan menyeimbangkan ketertiban dan kebebasan. Setiap perilaku yang sesuai dengan hukum menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan. Hal ini terbukti jika diteliti lebih lanjut mengapa masyarakat mengikuti aturan, sehingga pola perilaku hukum identik dengan kepatuhan hukum.
Dengan memperhatikan indikator kesadaran hukum maka dapat diketahui cara yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini sangat penting dilakukan agar pelanggaran lalu lintas dapat berkurang.
Menurut Satjipto Raharjo setelah pembuatan hukum dilakukan, maka harus dilakukan pelaksanaan konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, hal tersebut antara lain adalah penegakan hukum. Penegakan hukum yang konsisten memainkan peranan penting. Pelanggaran lalu lintas harus ditindak tegas, dengan sanksi denda dan pendidikan, dengan tetap menjamin proporsionalitas pelanggaran. Hadirnya petugas di lapangan menjadi penting dalam melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran lalu lintas. Kemudian penggunaan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan pelanggaran dapat meningkatkan pengawasan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kehadiran petugas di lapangan.
Sajipto Rahardjo menambahkan penegakan hukum tidak hanya harus bersifat represif, namun juga preventif melalui pendidikan. Kesadaran akan peraturan lalu lintas sejak usia muda, baik di sekolah maupun melalui sosialisasi di lingkungan masyarakat, akan meningkatkan kesadaran sejak dini. Program seperti pendidikan jalan raya dalam kurikulum sekolah dan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi peraturan lalu lintas dapat menjadi instrumen yang efektif. Selain itu, sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat juga dapat memperkuat pesan agar lebih diterima masyarakat. Kombinasi antara penegakan hukum yang efektif dan konsisten serta melalui pendekatan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga dapat menciptakan ketertiban dan keamanan serta mengurangi angka kecelakaan dalam berlalu lintas. VB-Putra Trisna.