Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Sejak lahir manusia dikodratkan hidup bermasyarakat, berinteraksi, dan saling membutuhkan satu sama lain. Salah satu bentuk peran dasar dalam masyarakat adalah membangun rumah tangga. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ruang lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuh, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Dalam rumah tangga tentunya tidak luput dari pertengkaran entah itu mengenai hal yang sepele atau pun masalah yang serius, Perbedaan pendapat kerap kali menjadi pemicu terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang meluas diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga memiliki dampak yang sangat merusak baik secara fisik maupun psikologis, Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga sering mengalami cedera fisik, Trauma psikologis, Masalah kesehatan jangka panjang, Isolasi sosial, dan Dampak terhadap anak.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, memaksa, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga masalah yang serius. Aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya memberantas dan mencegah Kekerasan dalam rumah tangga. Seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 salah satunya adalah perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, oengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik sementara maupaun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Hak perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, masyarakat, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik setara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Pencegahan Kekerasan dalam rumah tangga diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, mulai dari individu, masyarakat hingga pemerintah. Bisa juga memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan edukasi, dukungan sosial, pemberdaya ekonomi, dan penegakan hukum yang tegas. Mengedukasi tentang komunikasi yang sehat dan menjaga emosi sangat penting untuk mencegah konflik menjadi kekerasan. Pemberdayaan pemerempuan dari segi ekonomi dapat mengurangi ketergantuangan korban kepada pelaku. Kekerasan dalam Rumah Tangga bukan hanya masalah pribadi tetapi juga masalah sosial yang harus ditangani bersama dengan kerja sama semua pihak tentu kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.VB-Putra Trisna.