Tangerang Selatan, (variabanten.com)- Upah merupakan suatu hak yang dapat diterima oleh para pekerja/buruh dalam suatu badan usaha yang dihasilkan atas kinerja berdasarkan perjanjian kerja. Komponen upah yang beraneka ragam dan berbeda-beda pada setiap instansi atau badan usaha menjadikan upah memiliki peranan yang sangat penting bagi para pekerja/buruh yang bekerja di suatu badan usaha untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti kebutuhan untuk makan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Besar atau kecilnya sebuah upah yang diterima oleh pekerja/buruh menjadi penentu atas penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh tersebut, karena apabila upah yang diterima adalah upah dengan jumlah yang layak, maka para pekerja/buruh tersebut akan terhindar dari kemiskinan, stress dan dapat mengelola keuangan dengan baik.

Sistem pengupahan di Indonesia telah di atur di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan ditetapkannya peraturan tentang pengupahan di dalam UU pemerintah berharap hal tersebut dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh dari eksploitasi oleh pemberi kerja serta memastikan bahwa buruh memperoleh pendapatan yang layak sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi setempat. Selain daripada itu pemerintah juga telah mengatur batasan minimum upah yang dapat diterima oleh pekerja/buruh yang bekerja di Indonesia atau yang dikenal dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang dibuat dengan memperhatikan beberapa factor yang berhubungan dengan kehidupan di masyarakat, diantaranya adalah :
1. Faktor pertumbuhan ekonomi,
2. Faktor kebutuhan hidup layak (KHL),
3. Faktor produktivitas, inflasi dan lain sebagainya.

Tentu saja dengan diterapkannya hal tersebut terhadap beberapa faktor itu menjadikan kebijakan tentang UMP/UMK di masing-masing daerah menjadi tidak sama rata. Artinya dengan tingkat kebutuhan dan daya jual yang lebih di tinggi di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya menjadikan daerah-daerah tersebut memiliki kebijakan pengupahan yang lebih tinggi daripada wilayah-wilayah lainnya. Namun dengan dibuatnya kebijakan tentang upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat hal itu menjadi patokan bagi para pekerja dan buruh untuk mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam implementasi pengupahan yang diterapkan terhadap pekerja/buruh yang berada di Indonesia, masih tidak sedikit beberapa pengusaha menerapkan upah yang tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh undang-undang. Upah tersebut diberikan kepada para pekerja/buruh dibawah standar upah minimum (UMP/UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pusat, padahal aturan tersebut sudah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah di wilayahnya, namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang memberikan upah kepada para pekerja/buruh di Indonesia. Lebih lanjut di dalam pasal 23 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di katakan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan bahkan penerapan sanksi atas penerapan upah dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga telah dituangkan di di dalam pasal 185 PP 36 tahun 2021 tersebut, dengan ancama pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 sampai dengan Rp. 400.000.000,00, namun hal itu dirasa masih belum bisa juga memberikan perlindungan kepada hak-hak para pekerja/buruh yang seharusnya didapatkan yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari, nyatanya masih banyak para pekerja/buruh yang menerima upah dibawah ketentuan upah minimum yang telah ditatapkan oleh pemerintah. Berdasarkan data Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernaa) pada tahun 2021, sebanyak 49,67 persen para pekerja masih digaji dibawah upah minimum dengan kebijakan upah minimum yang pada saat itu ditetapkan, apabila dilihat pada proses penetapan upah minimum yang pada tiap tahunnya selalu mengalami kenaikan, maka rata-rata kenaikan tentang upah minimum pada saat ini sekitar hamper 24%. Hal ini menjadi catatan bahwasanya tingkat kepatuhan perusahaan dalam penerapan upah minimum yang dibayarkan kepada para pekerja/buruh sesuai dengan regulasi masih sangatlah rendah.

Fenomena penerapan upah yang tidak sesuai dengan standar upah minimum (UMP/UMK) yang diterapkan oleh beberapa pengusaha ini akan berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, terlebih khusus kepada para buruh/pekerja. Sebab sebenarnya upah minimum hanya boleh diterapkan kepada para pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saja, dan untuk para pekerja/buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun berhak untuk mendapatkan kenaikan upah yang sesuai dengan struktur skala upah dan syarat tertentu yang diatur didalam perusahaan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Apabila penerapan upah yang diterapkan pada suatu perusahaan tidak sesuai dengan regulasi secara terus menerus, maka hal itu akan menjadikan pendapatan para pekerja/buruh akan terus tertinggal dengan kebutuhan hidup yang setiap hari semakin meningkat.

Penerapan kepatuhan pemberian upah kepada para pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan regulasi pengupahan tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah :
1. Kondisi Ekonomi Perusahaan
Beberapa perusahaan yang berskala kecil atau sektor padat karya mungkin mengalami kesulitan dalam finansial, keuntungan tipis yang didapat oleh perusahaan kecil tersebut yang akhirnya menyebabkan mereka untuk menekan biaya, termasuk diantaranya dengan memberikan upah dibawah standar pengupahan.
2. Penentuan UMP/UMK Tanpa Memperhatikan Sektor Tertentu
Tidak sedikit pengusaha yang mengeluhkan tentang kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebab hal itu seringkali di putuskan tanpa memperhitungkan kebutuhan industry spesifik. Misalnya, sektor-sektor tertentu seperti tekstil, manufaktur, dan usaha kecil menengah (UKM) yang seringkali terkena dampak negatif dari kenaikan kebijakan upah minimum tersebut, sebab mereka bergantung pada tenaga kerja yang padat dan sulit untuk menyerap biaya kenaikan upah.
3. Minimnya Pengawasan
Dalam mewujudkan sistem pengupahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka sistem pengawasan yang dibentuk haruslah kuat, sebab apabila sistem pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang berwajib tidak kuat dan akurat maka penerapan pengupahan yang dibuat akan sia-sia. Beberapa perusahaan yang tidak menerapkan sistem pengupahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan merajelela dan merasa tidak ada konsekuensi terhadap sanksi yang ditetapkan atas pelanggaran tersebut.

Garis besar untuk mendorong agar terciptanya penerapan pengupahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pemerintah dalam hal ini perlu ikut andil dalam hal pengawasan penerapannya dengan cara memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga-lembaga terkait. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbanyak inspeksi dilapangan, terutama pada sektor-sektor yang rentan seperti manufaktur dan jasa. Selain daripada itu pemerintah juga perlu mendorong agar terciptanya dialog antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang adil dalam penerapan kebijakan pengupahan, terutama dalam menetapkan upah minimum. Kolaborasi ini sangatlah penting karena untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam penentuan besaran upah minimum (UMP/UMK) dapat mempertimbangkan kesejahteraan para pekerja/buruh dan keberlanjutan bisnis para pengusaha. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penerapan pengupahan khususnya dalam penerapan upah minimum (UMP/UMK) dapat bisa menjadi lebih baik lagi dengan tetap memastikan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsung bisnis yang sehat serta adil.VB-Putra Trisna.

1 thought on “Penerapan Upah Minimum Buruh Pada Sistem Pengupahan Di Indonesia Oleh Erlangga Satria Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.