Serang, (variabanten.com)-Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu sebesart 2 kilogram yakni FR, R dan SA dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Diketahui, FR dan R merupakan kakak beradik warga Kota Padang, Sumatera Barat, bersama SA warga Aceh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Untuk hal memberatkan, JPU menilai perbuatan ketiganya bertentangan dengan program pemerintah dalam membasmi peredaran narkotika. Bahkan, mereka juga kedapatan membawa sabu dengan jumlah besar.

Kuasa hukum para terdakwa, Muchtar Nusi usai persidangan mengaku cukup kaget dengan tuntutan JPU yang memberikan hukuman maksimal kepada para kliennya. Meski begitu, dirinya tetap menghargai tuntutan JPU.(*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.