Banten, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki., SH.,MM.,MH mengapresiasi kinerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten karena dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini yakni dari tahun 2021-2024 yang telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp92,173,346,00
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Ombudsman Banten yang telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp. 92 Miliar, Ini adalah angka yang tidak main-main.” Ungkap Basuki
Menurut dia, capaian kinerja tersebut telah menunjukkan bahwa Ombudsman Banten berperforma senyap dalam menjalankan tugasnya dan berhasil dengan baik.
Diketahui, Kerugian ini sendiri berasal dari kerugian masyarakat akan maladministrasi pada pelayanan publik di Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi mengatakan, dalam empat tahun ini pihaknya mendapati 736 Laporan Masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman RI Provinsi Banten. Dari 736 laporan itu, 640 diantaranya atau sekitar 86,95 persen sudah dan 96 atau 13.05 persen sisa laporannya masih dalam tahap proses.
Soal kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan, Fadli mengungkapkan bahwa angka Rp92 miliar tersebut berasal dari temuan di sejumlah sektor, mulai dari masalah perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset daerah. Laporan masyarakat yang masuk, katanya, sering kali berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dan prosedur yang tidak transparan. VB-Fais.