Jakarta, (variabanten.com) – Sidang perkara yang berkaitan suap hakim dalam kasus Ronald Tannur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, pihak JPU menghadirkan dua orang saksi diantaranya Meirizka Widjaja yaitu ibunya Ronald Tannur dan mantan pegawai magang di firma hukum Lisa Rachmat yaitu Stefanny Christele, Selasa (18/02/2025).
Dikatakan Penasehat Hukum HH yaitu DR Farih Romdoni, bersama Basuki SH, MM, MH, dari Kantor Hukum ADRIANTO ROMDONI SUMARNO & PARTNERS bahwa dari fakta persidangan hari ini, kedua saksi yg dihadirkan Penuntut Umum yaitu Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Gregorius Ronal Tanur, dan Stefanny, keponakan Lisa Rahmat yang kerja magang pada kantor Lisa Rahmat Law firm, menerangkan dibawah sumpah secara terpisah bahwa tidak mengenal klien kami, tidak pernah ketemu dan tidak pernah memberikan, mengantarkan ataupun menjanjikan sejumlah uang kepada klien kami.
“Klien kami membantah tuduhan adanya keterlibatan suap, yang berkaitan putusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Farih.
Basuki pun menjelaskan bahwa kami telah mengejar keterangan saksi-saksi yg telah dihadirkan, termasuk Zarof Ricar, bahwa “Putusan bebas perkara tersebut adalah berdasar pada fakta persidangan, dan bukan berdasarkan adanya gratifikasi apalagi suap”, tegas Basuki
Selanjutnya, tim PH Hakim Heru tersebut menerangkan tidak ada satu pun saksi-saksi yang telah didengar sebelumnya dibawah sumpah yang menerangkan kalau HH menerima sejumlah uang dari siapapun seperti berita yang beredar sejak perkara ini bergulir dan telah berlangsung proses pemeriksaannya. VB-Agus.