JAKARTA, (variabanten.com)-Polemik takaran produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan label kemasan belakangan ini ramai menjadi pemberitaan. MinyaKita adalah minyak goreng kemasan dari pemerintah untuk upaya stabilisasi harga pangan, khususnya minyak goreng, di pasar domestik. Setelah sebelumnya harga MinyaKita dianggap bermasalah karena lebih mahal dari seharusnya, masalah baru muncul usai takaran MinyaKita tak sesuai dari yang seharusnya. Jumlah yang seharusnya 1 liter (1.000 mililiter) untuk satu botol kemasan MinyaKita, menjadi hanya 750 hingga 800 mililiter.
Menanggapi hal ini, Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki SH.,MM.,MH meminta polri menindak tegas serta mencabut izin usaha produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya berharap pak Kapolri menindak tegas bagi produsen – produsen nakal yang terbukti melakukan pelanggaran, bila perlu cabut saja ijin usahanya, karena ini jelas masyarakat sangat dirugikan.” Ungkap Basuki.
Sejauh ini, Berdasarkan temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ada tiga produsen yang menyunat atau mencurangi volume MinyaKita, yaitu:
1. PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat yang memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.
3. PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi MinyaKita dalam kemasan pouch 2 liter.VB-Fais.