SERANG, (variabanten.com)-Polda Banten berhasil menangkap tersangka berinisial TA (26), yang diduga sebagai pemasok bahan kimia sianida tanpa izin untuk penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki SH.,MM, MH mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan pemasok sianida untuk tambang ilegal di Kabupaten Lebak oleh Polda Banten merupakan langkah tegas dalam memberantas aktivitas yang merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat.
“ya tentu saya apresiasi kinerja Polda Banten, ini menunjukkan komitmen tinggi Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Ungkap Basuki
Basuki berharap langkah-langkah seperti ini dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman, dan bebas dari tindakan ilegal.
Menurut keterangan pihak kepolisian, TA memperoleh sianida dari daerah Bogor seharga Rp5.000.000 per drum dan menjualnya kembali kepada penambang seharga Rp5.500.000 per drum. Barang bukti yang disita meliputi tiga drum sianida padat seberat 150 kg, 15 karung karbon, dan 25 karung apu.
Diketahui, TA disangkakan melanggar Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008, tentang penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk senjata kimia.
Dia juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. VB-Fais.