BOGOR, (variabanten.com)-Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina dan KKKS periode 2018-2023, dengan potensi kerugian negara Rp 193,7 triliun. Empat tersangka berasal dari direksi Sub Holding Pertamina, sementara tiga lainnya adalah broker swasta. Mereka diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri dan mengalihkan kebutuhan minyak ke impor untuk keuntungan pribadi.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tiga Direktur Sub Holding Pertamina bersepakat dalam rapat optimasi hilir untuk menolak minyak mentah dalam negeri dengan alasan tidak memenuhi standar ekonomi, meskipun masih dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pertamina juga berdalih bahwa minyak dari KKKS tidak sesuai spesifikasi kilang, padahal masih bisa diolah.

RS diduga melakukan manipulasi dalam impor BBM dengan membeli RON 90 (Pertalite) tetapi melaporkannya sebagai RON 92 (Pertamax), lalu melakukan blending di depo. Kejagung menegaskan bahwa tindakan ini merugikan konsumen karena membayar harga Pertamax untuk bahan bakar hasil oplosan. Sementara itu, YF diduga melakukan markup harga impor minyak hingga 13-15% untuk menguntungkan broker MKAR.

Menanggapi tuduhan ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah bahwa Pertamax yang beredar di pasaran merupakan hasil oplosan Pertalite. Ia menegaskan bahwa seluruh produk telah melalui uji spesifikasi oleh Lemigas dan tidak ada pencampuran ilegal.

Kasus ini berdampak pada harga BBM yang semakin mahal akibat ketergantungan pada impor. Kejagung masih menyelidiki kemungkinan tersangka baru. Untuk mencegah kasus serupa, perlu dilakukan reformasi tata kelola BUMN, audit independen, serta penguatan regulasi dan pengawasan. Optimalisasi produksi dalam negeri juga harus didukung dengan modernisasi kilang dan sinergi antara KKKS dan Pertamina guna mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu, partisipasi publik dan transparansi perlu ditingkatkan agar tata kelola energi lebih bersih dan efisien.

Dengan kejadian diatas kami selaku Mahasiswa merasa heran mengapa kejadian itu bisa terjadi dan tidak dapat dimaksimalkan dalam pengawasannya.

Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara yang notabene memiliki sistem dan sumber daya manusia pilihan, akan tetapi sangat disayangkan dengan mudahnya dapat dibobol oleh perampok berdasi yang ada didalah tubuh sendiri.

Ini adalah preseden buruk diawal tahun 2025 dan menjadi pembelajaran berharga bagi negara khususnya kementrian BUMN yang langsung membawahi Pertamina.

Harapannya dari peristiwa ini Pemerintah khususnya para penegak hukum yang menangani perkara ini untuk tetap tegak lurus menjalankan perannya agar para pelaku utamanya dapat segera dijerat dan mempèrtanggungjawabkan atas apa yang terjadi di tubuh pertamina saat ini.
VB-PT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.