JAKARTA, (variabanten.com) – Tim penasehat hukum Heru Hanindyo menghadirkan lima saksi meringankan (a de charge) dan ahli pidana, sidang lanjutan dugaan Tipikor yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025).

Salah satu penasihat hukum Heru Hanindyo yaitu Farih Romdoni, mengatakan, izin yang mulia hakim, hari ini kami menghadirkan lima saksi meringankan dan satu ahli pidana.

Saksi pertama yaitu Equiseon Billy Siagian, saksi kedua Budi Usman, saksi ketiga Muhamad Kedung Makmur, Saksi keempat Abdul Azis, dan saksi kelima Arif Budi, serta ahli pidana Tipikor Prof. Dr. Nur Basuki, S.H,. M.Hum dari Universitas Airlangga Surabaya.

Pada kesempatan tersebut, saksi Budi Usman menjelaskan, bahwa ia pernah menjadi terdakwa dalam kasus ITE, dimana yang melaporkan yaitu pihak PT. Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan tentakel Agung Sedayu Group. Equiseon Billy Siagian saat itu menjadi penasehat hukum Budi Usman. Sedangkan, Heru Hanindyo selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu.

“Saya mendapatkan putusan akhir vonis bebas,” ujar Budi Usman, didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Apakah Saudara saksi mendapatkan putusan bebas itu karena sudara atau orang suruhan memberikan uang kepada hakim” tanya Penasehat Hukum. “Saya tidak pernah memberikan apapun kepada hakim” jawab Budi Usman.

Selanjutnya, saksi Muhamad Kedung Makmur menjelaskan, bahwa ia hanya seorang penjaga rumah yang disewa Heru Hanindyo, yang berada di Jalan Ketitang Baru, Surabaya.

“Selain menjaga rumah yang disewa pak Heru, saya juga terapis bekamnya. Saya juga tidak tahu tentang uang dollar apapun dirumah sewa pak Heru,” kata Muh. Kedung.

Terdakwa Heru Hanindyo salah satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Saat berita ini naik tayang, sidang masih berlanjut, dengan keterangan saksi Arif Budi dan ahli pidana Nur Basuki

VB-Tim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.