JAKARTA, (variabanten.com) – Isu yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025, dibantah keras oleh pihak kepolisian.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

“Seperti itu (hoaks),” kata Brigjen Pol Slamet saat dikonfirmasi, Selasa, (18/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan tilang, dan pihak Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Dirgakkum menegaskan, tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien.

Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Sumber: Korlantas Polri. (*/Sf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.