Jakarta, (variabanten.com) – Sidang tuntutan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
“Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan, Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Mendengar permintaan jaksa penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyampaikan, bahwa masa penahanan perpanjangan pengadilan tinggi pertama 30 hari sudah habis pada Selasa ini. Untuk itu jika diperpanjang kembali maka waktu tersisa tinggal 30 hari lagi.
“Untuk ketiga-tiganya?” tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso.
“Siap,” jawab jaksa.
Jaksa mengaku perlu waktu untuk merapikan surat tuntutan. Hakim mengabulkan permintaan jaksa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (22/4) depan.
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa meminta waktu selama satu pekan.
“Boleh tahu kenapa belum siap?” tanya hakim.
“Mohon waktu untuk bisa merapikan, Yang Mulia, tuntutan, Yang Mulia,” jawab jaksa.
“Kita punya waktu tinggal satu bulan ke depan. Kalau tinggal merapikan, apakah bisa untuk ditunda tidak seminggu?” tanya hakim
“Satu minggu yang mulia,” jawab jaksa
Hakim mengatakan tak ada lagi penundaan untuk pembacaan surat tuntutan. Hakim mengatakan terbatasnya masa penahanan para terdakwa.
“Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap, baik tuntutan maupun pleidoi,” ujar hakim.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap tiga hakim itu sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan permintaan dari jaksa penuntut umum. Sidang lanjutan pembacaan tuntutan itu akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Hakim Teguh meminta agar JPU memastikan tuntutan terhadap para terdakwa sudah siap pada minggu depan.
“Setelah kami bermusyawarah, kami jadwalkan ulang. Namun demikian, mau tidak mau, siap tidak siap, semuanya harus siap. Maksud saya, untuk penuntut umum di Selasa depan, 22 April, tuntutan sudah siap,” kata hakim.
Selain mengatur kembali jadwal sidang tuntutan, Hakim menjadwalkan agenda persidangan untuk pembacaan pleidoi (29 April 2025), replik (2 Mei 2025), duplik (5 Mei 2025) serta sidang pembacaan putusan pada 8 Mei 2025.
“Pleidoi terdakwa pada 29 April, siap tidak siap, kalau tidak siap berarti dianggap tidak mengajukan,” tegas hakim.
Hakim juga kembali mengingatkan terbatasnya masa penahanan para terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar tidak ada lagi alasan apapun untuk menunda persidangan.
”Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi,” ujar hakim.
Kuasa hukum dari ketiga terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keputusan majelis hakim tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 22 April 2025. VB-AD