Urgensi Penegakan Hukum Terhadap Knalpot Brong Demi Ketertiban Umum Dan Kesehatan Lingkungan, Oleh: Intan Rosdiana Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)
Duduk Perkara
Belakangan ini, banyak dari pengguna kendaraan bermotor telah memodifikasi suara knalpotnya menjadi sangat bising atau biasa disebut sebagai knalpot brong. Hal itu telah memberikan dampak negatif bagi siapapun yang mendengarnya serta menyebabkan polusi suara serta udara. Meskipun tidak sebesar dampak dari kendaraan bermesin bakar lainnya, gas yang dihasilkan dari knalpot brong mengandung partikel-partikel yang dapat mencemari udara dan memiliki dampak negatif pada kesehatan manusia.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat membuat masyarakat disekitar tidak nyaman dan merasa terganggu dikarenakan suara dari knalpot yang digunakan terlalu berisik dan dapat mengakibatkan pecahnya kosentrasi pengendara lain.

Knalpot brong ini banyak sekali peminatnya, khususnya anak muda. Hal ini diperkuat dari data yang meyebutkan bahwa dalam setahun terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Total ada 430.000 pelanggaran terkait knalpot brong yang ditertibkan di seluruh wilayah Indonesia dan hal itu didominasi oleh kalangan pelajar. (Kompas 2024).

Dasar Hukum
Mengenai duduk perkara di atas, tentu saja sudah melanggar beberapa peraturan yang sudah ditetapkan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285, setiap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi denda Paling banyak Rp. 250.000,00 (Duaratus Limapuluh Ribu Rupiah) dan Kurungan paling lama 1 Bulan. Serta Pasal 28 B yang menyatakan bahwa penggunaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persayaratan teknis dan laik jalan termasuk ketentuan kebisingan.

Sejalan dengan peraturan diatas, sebagai lanjutan terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Baku Mutu Emisi Suara Kendaraan Bermotor mengenai pengecekan suara knalpot dapat dilakukan menggunakan alat decibel meter, dengan standar minimal suara knalpot sebesar 80 decibel untuk kendaraan bermotor.

Pendapat Hukum
Berdasarkan aturan di atas, jelas bahwa penggunaan knalpot brong telah melanggar peraturan yang berlaku. Dalam ambang batas kebisingan, seharusnya setiap kendaraan bermotor mengikuti batas desibel yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri di atas, yakni:
1. Motor dengan kubikasi kurang dari 80 cc, maksimal kebisingan yang dihasilkan ialah 77 dB.
2. Motor dengan kubikasi kurang 80 cc – 175 cc, maksimal nya adalah 80 dB.
3. Motor dengan kubikasi di atas 175 cc, maksimal kebisingan yang di hasilkan yaitu 83 dB.

Namun, ketentuan di atas masih belum efektif dan masih banyak yang melanggarnya, terutama kalangan pelajar yang dimana mereka ini adalah generasi penerus bangsa. Dan hal tersebut merupakan masalah yang serius dan harus tepat menanganinya.

Tidak hanya berdampak pada lingkungan, maraknya penggunaan knalpot brong juga memengaruhi penegakan hukum dan ketertiban. Banyak pemilik sepeda motor yang memilih untuk mengabaikan aturan ini, hal tersebut mendorong sikap ketidakpatuhan terhadap hukum. Jika tidak ditangani dengan tepat, maka akan dipastikan bahwa generasi yang akan mendatang bisa melakukan hal yang sama dan permsalahan ini akan semakin menjamur dimana-mana.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah tegas yang harus diambil oleh pemerintah, baik dalam hal penegakan hukum maupun dalam hal edukasi masyarakat. Penegakan mengenai penggunaan knalpot brong harus diperketat, dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Selain itu, diperlukan pendekatan edukatif bagi para pelajar guna meningkatkan kesadaran mereka mengenai dampak negatif knalpot brong terhadap lingkungan dan kesehatan.

Selain itu, diperlukan inovasi di dalam industri otomotif yang dapat membantu mengurangi penggunaan knalpot brong. Seperti misalnya, pengembangan teknologi knalpot yang ramah lingkungan namun tetap memberikan performa yang baik dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak negatif knalpot brong.

Dengan menyadari dampak negatifnya terhadap lingkungan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat, diperlukan kerjasama antara pemerintah, industri otomatif, serta masyarakat secara keseluruhan dan diharapkan langkah-langkah tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman bagi kita semua.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *