Skandal Gratifikasi Guncang BPN Kota Serang, Basuki.,SH.,MM.,MH Desak Proses Hukum Transparan

SERANG, (variabanten.com)-Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret enam pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan dokumen pertanahan periode 2020–2025.

Praktik yang diduga mencederai integritas pelayanan pertanahan tersebut dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara yang seharusnya melayani secara profesional dan transparan.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki.,SH.,MM.,MH mendesak aparat penegak hukum agar menangani kasus tersebut secara terbuka, tegas, dan tanpa tebang pilih.

“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jangan sampai ada kesan perlindungan terhadap pihak tertentu. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan keterbukaan,” ujar Basuki.

Basuki.,SH.,MM.,MH juga meminta agar momentum ini dijadikan bahan evaluasi besar-besaran di tubuh instansi pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. Menurutnya, reformasi birokrasi harus diperkuat dengan pengawasan yang ketat dan peningkatan integritas aparatur negara.
VB-Fais.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *